Menuju konten utama

Urgensi Menaikkan Bea Masuk untuk Menangkal Produk Impor

Kenaikan bea masuk untuk produk impor bisa menjadi instrumen untuk menangkal datangnya barang-barang asing ke Indonesia.

Urgensi Menaikkan Bea Masuk untuk Menangkal Produk Impor
Pengunjung berjalan di salah satu sudut ruang Indonesia Design Development Centre (IDDC) di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia, Jakarta, Kamis (29/9). Kemendag meresmikan IDDC sebagai pusat pengembangan produk ekspor yang bernilai tambah dan berdaya saing global. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

tirto.id - Maraknya produk impor yang masuk ke Indonesia dalam beberapa bulan terakhir menarik perhatian banyak pihak. Fenomena ini mengundang perbincangan serius mengenai dampaknya terhadap industri lokal dan ekonomi negara.

Indonesia, sebagai negara dengan sektor industri yang berkembang pesat, sedang menghadapi tantangan baru yaitu terkait banyaknya lonjakan produk impor yang masuk ke Indonesia melalui toko online atau e-commerce.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mencari cara untuk menekan peredaran produk impor di toko online Indonesia. Hingga kini, dia mengakui masih menemukan harga produk impor yang tidak masuk akal.

“Tadi saya lihat sendiri harganya di salah satu platform enggak masuk akal. Ini namanya sudah ada predatory pricing. Itu karena memang pasar kita terlalu longgar, sehingga barang mereka bisa masuk ke sini dengan harga semurah-murahnya,” ucap Teten dikutip melalui keterangannya, Selasa (15/8/2023).

Teten menilai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 bukan sekedar soal perdagangan elektronik, tapi juga soal menciptakan playing field yang sama atau perlakuan yang setara mengenai tarif dan biaya masuk.

“Ini (kebijakan perdagangan elektronik) sangat urgen untuk direvisi agar kita bisa melindungi UMKM yang tidak bisa bersaing dengan produk Cina yang masuk lewat e-commerce crossborder yang masih belum diatur,” ucap Teten.

Teten pun mengajukan dua aturan untuk melindungi para UMKM lokal dari gempuran produk impor yang datang. Pertama, terkait adanya kenaikan bea masuk untuk produk-produk jadi dari luar yang berpotensi menggerus keberadaan produk UMKM. Peraturan tersebut nantinya berlaku untuk semua platform social commerce.

“Jadi kita tidak hanya berurusan dengan TikTok. Sebelum ini juga saya berurusan dengan e-commerce lain yang melakukan penjualan cross border. Kita optimistis hal ini bisa dilakukan,” ujarnya.

Kedua, Teten juga mengusulkan agar produk impor masuk dari jalur wilayah timur Indonesia. Dia meminta produk impor dari luar yang datang ke Tanah Air harus didatangkan melalui pelabuhan paling jauh di Indonesia seperti Sorong, Papua Barat sehingga produk yang masuk dikenakan ongkos lagi dari tempat terjauh, dengan begitu produk di dalam negeri masih bisa kompetitif.

“Hal itu berkaitan dengan usulan kami yang kedua, yaitu tol laut yang juga menjadi proyek Presiden Joko Widodo yang bisa menjadi jalan. Karena selama ini muatan hanya dari barang, sehingga biaya logistik selalu dikenakan untuk produk-produk yang di jual di Indonesia Timur, sehingga Indonesia Timur lemah,” ujar Teten.

Pakaian impor dari China

Pakaian impor dari China banyak sekali ditemukan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. tirto.id/Hanif Reyhan Ghifari

Perlu Ada Kenaikan Bea Impor Barang Tertentu

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, perlu ada kenaikan tarif bea masuk untuk produk impor tertentu. Hal itu agar Indonesia tidak kebanjiran produk impor terutama dari e-commerce.

Huda menilai langkah ini bisa menjadikan harga produk impor sebanding dengan produk lokal. Dampaknya, konsumen cenderung memilih produk-produk dalam negeri.

"Makanya butuh strategi-strategi yang bisa menaikkan harga yang harus dibayarkan oleh konsumen seperti bea masuk, atau pun administrasi yang lebih tinggi," ucap Huda saat dihubungi Tirto, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Huda mengakui ada banyak barang-barang impor yang dijual lebih murah dibandingkan dengan produk lokal. Tetapi hal itu dinilai tidak bijak, jika pemerintah membiarkan produk impor datang untuk menguasai pasar domestik.

"Saya ingin mengerucut kepada produk di online commerce, walaupun memang harga barang impor jauh lebih murah, namun saya rasa tidak bijak apabila pemerintah me-loss-kan barang impor ini untuk masuk ke pasar domestik begitu saja," jelasnya.

Huda menuturkan, peredaran produk impor tak bisa dimaklumi. Tetapi perlu diatur agar tidak mematikan produk lokal.

"Maka dari itu, saya rasa penting untuk pemerintah mempunyai strategi meminimalisir produk impor, bisa melalui bea masuk ataupun strategi non tarif lainnya seperti pemberlakukan persyaratan dan sebagainya," ungkapnya.

Rencana tersebut pun disambut baik Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny. Dia berharap dengan adanya peraturan tersebut bisa melindungi produk dalam negeri.

"Untuk melindungi produk dalam negeri, saya setuju bea masuk bagi komoditi yang komoditinya juga ada di Indonesia," ucap Hermawati saat dihubungi Tirto, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Hermawati menuturkan aturan tersebut diperlukan demi melindungi UMKM lokal.

"Ya memang harus ada kebijakan yang mengatur untuk produk/ komoditi tertentu. Tujuannya untuk melindungi produk dalam negeri khususnya UMKM," jelas Hermawati.

Kenaikan Bea Harus Hati-hati

Direktur Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan bea masuk untuk produk impor bisa menjadi instrumen untuk menangkal datangnya barang-barang asing ke Indonesia. Namun, Tanah Air juga perlu berhati-hati disaat maraknya perjanjian dagang yang dilakukan untuk menurunkan tarif.

"Bea masuk bisa dijadikan sebagai instrumen meskipun harus hati-hati karena Indonesia terkait banyak sekali perjanjian dagang untuk menurunkan tarif. Jangan sampai nanti digugat WTO dan kalah. Jadi ada opsi lain untuk tingkatkan hambatan nontarif seperti sertifikasi dan standarisasi impor," ucap Bhima kepada Tirto, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Lebih lanjut, Bhima mengatakan, maraknya perdagangan barang impor di toko online atau e-commerce perlu menjadi bahan evaluasi bagi UMKM. Dia menilai momentum ini bisa dijadikan pelajaran untuk melihat apa yang kurang dari produk lokal.

"Barang lokal juga perlu dievaluasi mulai dari skala produksi yang terlalu kecil sehingga tidak mampu bersaing dalam skala ekonomi (economies of scale). Bisa juga karena tingginya biaya logistik di indonesia, bunga pinjaman modal kerja UMKM dan industri yang mahal atau skill tenaga kerja yang masih rendah," jelasnya.

Ada dua hal yang perlu diperbaiki. Pertama, perbaikan daya saing. Kedua, persaingan usaha yang lebih adil.

"Semua itu harus diperbaiki secara holistik yang bermuara pada dua hal, pertama perbaikan daya saing. Kedua, persaingan usaha yang lebih adil," ungkapnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menuturkan, aturan tersebut sedang dikaji oleh kementerian dan lembaga terkait. Harapannya kebijakan yang diambil dapat sejalan dengan pedoman global agar efektif saat diimplementasikan.

"Saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan unit terkait. Selain itu juga dilakukan kajian supaya kebijakan yang diambil baik tarif maupun nontarif betul-betul selaras dengan arah dan pedoman di global, dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan," ucap Yustinus saat dihubungi Tirto, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Baca juga artikel terkait BEA MASUK PRODUK IMPOR atau tulisan lainnya

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari & Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin