Menuju konten utama

Partai Prima Hormati Keputusan PT DKI Jakarta soal Tunda Pemilu

Partai Prima memilih menunggu proses verifikasi faktual perbaikan yang saat ini sedang dilakukan KPU.

Partai Prima Hormati Keputusan PT DKI Jakarta soal Tunda Pemilu
Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus memberi keterangan kepada wartawan di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

tirto.id - Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI alias membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ihwal penundaan Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan putusan itu tidak memengaruhi proses verifikasi faktual perbaikan yang saat ini sedang dilakukan KPU.

"Keputusan tersebut tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara PRIMA dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA," kata Agus kepada Tirto, Jumat (14/4/2023).

Sekadar diketahui, putusan Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU harus memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

Agus mengatakan saat ini Partai Prima sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan.

"DPP PRIMA sampai saat rilis ini ditulis masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tutur Agus.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap Partai Prima terkait putusan penundaan Pemilu 2024.

"Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara," kata Hakim Agung Tinggi dalam persidangan Selasa, 11 April 2023.

Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp150 ribu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan pemilu, PN Jakpus meminta KPU RI untuk menghentikan seluruh tahapan Pemilu 2024.

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada Desember 2022 lalu.

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto