Menuju konten utama

DPR Khawatir Putusan Bawaslu soal Prima Ganggu Tahapan Pemilu

Doli mengatakan putusan Bawaslu membuat orang makin melihat tidak adanya kepastian dalam proses persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

DPR Khawatir Putusan Bawaslu soal Prima Ganggu Tahapan Pemilu
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Bawaslu, KPU, dan DKPP bersama Komisi II DPR RI, Senin (27/3/2023). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkhawatirkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan gugatan Partai Prima bisa mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan hingga saat ini.

"Kita khawatir begitu. Kita, kan, juga dijelaskan," kata Doli usai rapat dengar pendapat dengan Kemendagri, Bawaslu, KPU dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2023).

Doli mengatakan atas dasar hal tersebut, pihaknya memanggil para penyelenggara pemilu hari ini guna menjelaskan putusan tersebut.

"Penjelasan oleh Bawaslu itu kami memutuskan itu berharap tidak mengganggu tahapan pemilu makanya kita kasih singkat cuma 10 hari," ucap Doli.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan pihaknya perlu mendalami lebih lanjut waktu yang diberikan Bawaslu tersebut.

"Nah itu harus kita dalami, kenapa, kok, cuma 10 hari. Apa itu fair dengan partai lain yang juga melakukan verifikasi dua kali dan segala macam. Kami tanya tadi sama KPU, tadi juga belum jawab," kata Doli.

Di sisi lain, lanjut Doli, pihaknya juga menanyakan kepada Bawaslu ihwal dampak dari putusan tersebut.

"Ini sampai sejauh mana tingkat atau implikasinya terhadap tahapan, bisa ganggu atau enggak. Nah ini nanti kita belum selesai, makanya [rapat] kita skors," tutur Doli.

Doli mengatakan putusan Bawaslu membuat orang makin melihat tidak adanya kepastian dalam proses persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pasalnya, Bawaslu sempat menolak laporan Partai Prima. Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, PTUN juga menolak.

"Makanya mereka ke PN Jakarta Pusat. Sekarang sudah putusan begitu, ajukan gugatan ke Bawaslu diterima," kata Doli.

Atas dasar itu, kata dia, Komisi II DPR RI mempertanyakan apa latar belakang dengan keputusan yang berbeda yang diambil oleh Bawaslu tersebut.

"Apakah ini soal profesionalisme atau kemudian soal integritas, soal apa. Nah ini akhirnya ada pertanyaan-pertanyaan lebih lanjut, memang di dalam undang-undang kalau Bawaslu sudah memutuskan, KPU harus mengerjakan," tutur Doli.

Ia juga khawatir semisal KPU meloloskan Partai Prima akan disorot banyak pihak terkait proses verifikasi faktualnya.

"Ke mana, kok, dulu tidak lolos, sekarang bisa lolos," kata Doli.

Selain itu, Doli khawatir partai politik lain akan mengikuti caranya yang sama guna lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Padahal, kata dia, DPR menolak putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

"Bahkan, kita kemarin semua tolak putusan PN itu yang mengatakan bahwa mereka minta ada penundaan pemilu," pungkas Doli Kurnia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto