Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Soal Dugaan Politik Uang Said Abdullah, Bawaslu akan Menelusuri

Bawaslu sebut jika dugaan politik uang benar dilakukan Said Abdullah, maka besar potensi terjadinya pelanggaran pemilu.

Soal Dugaan Politik Uang Said Abdullah, Bawaslu akan Menelusuri
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersiap menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan politik uang yang dituduhkan kepada Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah. Menurut Bagja, tudingan yang disampaikan akun Twitter @PartaiSocmed memiliki tendensi serius dan akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumenep sebagai lokasi kejadian dugaan politik uang.

“Setelah ada berita yang menyebar kami cek kepada Bawaslu Sumenep dan kami minta untuk melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut," kata Bagja saat dihubungi awak media pada Senin (27/3/2023).

Bagja menilai apabila dugaan politik uang tersebut benar dilakukan oleh Said Abdullah, maka besar potensi terjadinya pelanggaran pemilu. Ditambah lagi dugaan politik uang itu dilakukan di tempat ibadah yaitu di sejumlah masjid di Madura.

“Dan tentu Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan," terangnya.

Bagja mengingatkan kepada setiap caleg untuk menghindari politik uang. Menurutnya, saat ini proses pemilu sudah berjalan dan ada di dalam fase sosialisasi. Sehingga aturan disiplin pemilu akan tetap ditegakkan.

“Kita tentukan dulu, karena pada saat ini belum masa kampanye. Tahapan saat ini adalah tahapan sosialisasi. Kita tentukan jenis pelanggarannya," jelasnya.

Anggota Bawaslu RI Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty menambahkan, pihaknya sudah banyak menerima aduan dari media sosial untuk mengusut kasus Said Abdullah tersebut. Sebagian besar aduan dilaporkan melalui kanal media sosial milik Bawaslu.

"Medsos kami pun sudah dibanjiri info ini. Secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," tegasnya.

Said Abdullah membantah bila bagi-bagi amplop yang berisi uang di sejumlah masjid di Madura berkaitan dengan politik uang demi Pemilu 2024. Menurutnya amplop berisikan uang itu dilakukan sebagai aksi bagi sembako pada 175 ribu fakir miskin di Madura dalam sejumlah paket.

"Saya bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan se Madura memang rutin membagikan sembako dan uang kepada warga fakir miskin," kata Said Abdullah dalam keterangannya pada Senin (27/3/2023).

Said berencana akan menuntut akun @PartaiSocmed ke ranah hukum karena melempar isu yang menurutnya tanpa bukti. Said merasa nama baiknya dicemarkan oleh akun tersebut.

“Atas kelakukan akun anonim tersebut, yang menggiring seolah kegiatan yang kami lakukan melanggar hukum, kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap akun yang tidak bertanggung jawab, bersembunyi di balik anonimitas, tetapi melempar kotoran kepada orang lain. Ini bulan puasa, harusnya saling memberi berkah kepada sesama bukan menebar fitnah," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz