Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Partai Prima Sebut Butuh 5 Hari Perbaiki Dokumen Administrasi

Dominggus memastikan pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen guna perbaikan verifikasi administrasi.

Partai Prima Sebut Butuh 5 Hari Perbaiki Dokumen Administrasi
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) memastikan sore ini bakal mulai mengakses sistem informasi partai politik (Sipol) guna melakukan perbaikan verifikasi administrasi kelengkapan syarat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan, hal itu dilakukan setelah pihaknya bertemu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat (24/3/2023). Pertemuan itu sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu terhadap Partai Prima.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU agar memberi kesempatan kepada Partai Prima menjalani tahapan verifikasi administrasi perbaikan.

“Tindak lanjut itu kita sepakati soal jadwal, lalu soal teknis kapan dimulai verifikasi. Kemudian, daerah-daerah yang akan menjalani verifikasi. Karena basisnya adalah kami sudah lolos di 32 provinsi tinggal dua provinsi lagi, yaitu 8 kabupaten kota yang perlu menjalani verifikasi ulang," kata Dominggus di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2023).

Dominggus memastikan pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen guna melakukan perbaikan verifikasi administrasi.

“Mulai jam 6 sore nanti sudah dibuka Sipolnya dan kita sepakati dipercepat waktunya menjadi lima hari," ucap Dominggus.

Ia mengatakan semua dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu akan dimasukan ke dalam Sipol pada Selasa (28/3/2023).

Sedianya, Partai Prima memiliki waktu 10 hari untuk memperbaiki dokumen administrasi. Namun, Partai Prima hanya meminta waktu lima hari.

“Kami menyatakan bahwa kami siap sebenarnya punya kepentingan untuk mempercepat proses ini, sehingga kita sepakati bahwa lima hari cukup untuk kami memasukan dokumen itu ke dalam Sipol," kata Dominggus.

Menurut dia, dari delapan kabupaten/kota yang tidak menenuni syarat (TMS) sebenarnya hanya kekurangan sekitar 154 dokumen keanggotaan.

“Itu pun kita masih bisa menguranginya lagi, di Papua. Itu sebenarnya kita cuma butuh lima. Di Riau kita cuma butuh satu. Jadi, sebenarnya cuma 6 kabupaten/kota yang kita butuh," kata Dominggus.

Dominggus mengatakan jika dikurang, Partai Prima hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan. “Jadi, kita merasa bahwa ini bisa kita atasi dalam waktu lebih singkat, lima hari," tutur Dominggus.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz