Menuju konten utama

DPR Desak Pemerintah Bayar Tunggakan Kompensasi ke Pertamina

Pemerintah memang belum membayarkan kewajiban kompensasi Rp109 triliun ke Pertamina & PLN dari 2020 hingga 2021.

DPR Desak Pemerintah Bayar Tunggakan Kompensasi ke Pertamina
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah agar segera membayarkan kompensasi kepada PT Pertamina (Persero). Dana kompensasi itu penting, agar arus kas Pertamina tidak semakin tertekan akibat kenaikan harga minyak mentah dunia.

"Ini [kompensasi] dapat segera dibayarkan guna mencegah krisis likuiditas Pertamina yang dapat menggangu pengadaan dan penyaluran BBM nasional," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, RI Eddy Soeparno, saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VII dengan Pertamina, Selasa (29/3/2022) kemarin.

Kementerian Keuangan, sebelumnya mengakui masih memiliki utang kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) mencapai Rp109 triliun. Utang tersebut merupakan sisa kewajiban kompensasi 2021 yang harus dibayarkan pemerintah di tahun ini.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memang belum membayarkan Rp15,9 triliun ke Pertamina untuk kewajiban kompensasi pada 2020 lalu.

Sementara pada 2021, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) biaya kompensasi Pertamina melonjak jadi Rp68,5 triliun. Sedangkan ke PT PLN nilainya mencapai 26,4 triliin

"Jadi masih ada Rp93,1 triliun di 2021. Secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp109 triliun sampai akhir 2021," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (28/3/2022).

Baca juga artikel terkait PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto