tirto.id - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah agar segera membayarkan kompensasi kepada PT Pertamina (Persero). Dana kompensasi itu penting, agar arus kas Pertamina tidak semakin tertekan akibat kenaikan harga minyak mentah dunia.
"Ini [kompensasi] dapat segera dibayarkan guna mencegah krisis likuiditas Pertamina yang dapat menggangu pengadaan dan penyaluran BBM nasional," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, RI Eddy Soeparno, saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VII dengan Pertamina, Selasa (29/3/2022) kemarin.
Kementerian Keuangan, sebelumnya mengakui masih memiliki utang kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) mencapai Rp109 triliun. Utang tersebut merupakan sisa kewajiban kompensasi 2021 yang harus dibayarkan pemerintah di tahun ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memang belum membayarkan Rp15,9 triliun ke Pertamina untuk kewajiban kompensasi pada 2020 lalu.
Sementara pada 2021, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) biaya kompensasi Pertamina melonjak jadi Rp68,5 triliun. Sedangkan ke PT PLN nilainya mencapai 26,4 triliin
"Jadi masih ada Rp93,1 triliun di 2021. Secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp109 triliun sampai akhir 2021," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (28/3/2022).
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto