Menuju konten utama

Perwakilan Kades Temui Jokowi Bahas Revisi UU Desa di Istana

Dalam pertemuan tersebut mereka akan membahas terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perwakilan Kades Temui Jokowi Bahas Revisi UU Desa di Istana
Ketua Umum Apdesi Surta Widjaja (kedua dari kanan) bersama perwakilan kepala desa saat tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/11/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima sejumlah perwakilan kepala desa (kades) di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/11/2023). Dalam pertemuan tersebut mereka akan membahas terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kami hari ini audiensi. Sudah lama sih Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) mengajukan surat. Dalam rangka revisi UU Nomor 6 tahun 2014 dan masa perpanjangan kepala desa. Itu di antaranya," ujar Ketua Umum Apdesi Surta Widjaja, di Istana Kepresidenan dikutip dari Antara.

Dia menuturkan terdapat 15 orang dan sebagai perwakilan kepala desa yang menemui Jokowi. Selain membahas revisi UU Desa, Apdesi juga ingin bersilaturahmi dengan Jokowi.

Untuk diketahui sebelumnya, DPR setuju revisi Undang-undang Desa menjadi inistiatif DPR. Dalam revisi Undang-Undang Desa, DPR menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Hal itu sempat dibahas dalam sidang Badan Legislasi DPR RI.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui sejumlah rancangan revisi Undang-Undang Desa yang tengah dibahas dengan DPR. Terdapat 18 hal yang disetujui, tetapi belum menyepakati soal masa jabatan 9 tahun untuk kepala desa.

Sebelumnya para kepala desa sempat berdemonstrasi untuk meminta perubahan masa jabatan mereka. Saat ini, masa jabatan kepala desa berlangsung 6 tahun dengan maksimal 3 kali periode pemilihan. Para kepala desa meminta diubah menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode. Abdul Halim mengatakan, pembahasan jabatan kepala desa dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dia mengaku masih ada pembahasan lebih lanjut soal ketentuan periodisasi dan masa jabatan. Selain itu, pemerintah tidak lagi mematok anggaran 20 persen untuk dana desa. Ia beralasan, pemerintah berprinsip ingin ada kenaikan dana desa karena yang digulirkan saat ini sudah cukup banyak mulai dari dana desa sendiri, program kementerian/lembaga untuk desa dan program PKH. Semua berasal dari lintas sektor.

"Kita tidak mematok persentase, tetapi prinsip tiap tahun diharapkan terjadi peningkatan dana desa, dan dana yang bergulir ke desa itu definisinya cukup luas," kata Abdul Halim.

Baca juga artikel terkait REVISI UU DESA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin