tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat paripurna pada Kamis (28/3/2024) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.
Dalam forum tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pengesahan atas rancangan undang-undang tersebut agar sah secara hukum untuk menjadi undang-undang.
“Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami menanyakan kepada setiap anggota dewan, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani seraya mengetuk palu tanda pengesahan.
Sebelum disahkan menjadi UU, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporannya terkait dinamika pembahasan rancangan undang-undang perubahan tentang desa tersebut. Salah satu yang menjadi polemik di hadapan publik adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan ketentuan pembatasan dua kali masa jabatan.
“Keempat ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih dua kali masa jabatan," kata Supratman.
Supratman mengungkapkan pihaknya telah melakukan pembahasan 248 daftar isian masalah (DIM) dengan pemerintah sebelum hal rancangan itu dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
“Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Hukum dan HAM," kata Supratman.
Ia mengklaim seluruh fraksi di DPR menyetujui terhadap pengesahan perubahan UU Desa tersebut.
“Pandangan mini fraksi terhadap Undang-Undang Desa, dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui secara bulat agar rancangan UU Desa untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua agar disetujui menjadi undang-undang," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz