Menuju konten utama

Di Balik Revisi UU Desa, Siapa yang Diuntungkan Secara Politik?

Aspirasi yang disampaikan Apdesi untuk merevisi Undang-Undang Desa memanfaatkan momentum pemilu. Desa membutuhkan dana, sementara parpol membutuhkan suara.

Di Balik Revisi UU Desa, Siapa yang Diuntungkan Secara Politik?
Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berbaring di jalan raya saat aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2024). tirto.id/Muhammad Zaenuddin

tirto.id - DPR dan pemerintah sepakat merevisi Undang-Undang Desa. Ini terungkap setelah Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Dalam Negeri membahas revisi UU Desa pada Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan DPR berkomitmen untuk merevisi UU Desa sesuai kesepakatan dengan perwakilan perangkat desa.

Terbaru, Puan mengungkapkan dirinya menerima kunjungan perwakilan perangkat desa yang menuntut revisi UU Desa di Gedung DPR.

Menurut Puan, para pimpinan DPR sudah bertemu dengan perwakilan perangkat desa dan sepakat untuk mengesahkan revisi UU Desa.

Namun karena DPR akan memasuki masa reses dari 7 Februari hingga 4 Maret 2024, maka sidang pengesahan atau Sidang Tingkat II akan dilakukan setelah pencoblosan.

"Mereka (perwakilan perangkat desa) juga memahami,agar mekanisme berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan, maka pembahasan selanjutnya akan dilakukan di masa sidang selanjutnya," kata Puan saat Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024)

Sebagai catatan, revisi UU Desa, sebagaimana disampaikan Mendagri, Tito Karnavian, terdiri dari 16 bab dan 129 pasal. Sedangkan semula pada UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa memiliki isi sebanyak 16 bab dan 122 pasal.

"Pemerintah juga mengajukan satu pasal untuk perubahan dan ada dua pasal baru usulan pemerintah," kata Tito.

Tito mengatakan, salah satu poinnya adalah mengubah alokasi dana desa menjadi ditransfer langsung ke rekening desa. Dana ini untuk memenuhi gaji kepala desa, perangkat desa, dan pembangunan infrastruktur kantor desa.

"Itu yang [saat ini] disalurkan ke pemerintah daerah. Kita harapkan, terutama gaji, siltap (penghasilan tetap) itu langsung ditransfer ke rekening desa," katanya.

Aksi Perangkat Desa

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) disirami water canon saat aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2024). tirto.id/Muhammad Zaenuddin

Ancaman, Revisi, dan Dukungan

Koordinator Nasional Desa Bersatu, Asri Anas, menyebut pengesahan revisi UU Desa tidak lepas dari keluhan Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia).

Menurutnya, hal-hal yang dikeluhkan itu mulai dari penggunaan anggaran dana desa yang diatur oleh pemerintah pusat cq Kemendes, hingga hampir 70 persen sementara daerah sudah melakukan musrembang.

Lain itu, masalah penggunaan anggaran dana yang digelontorkan di APBD sementara sudah ada rekening desa, dan dugaan politisasi dana desa yang diputar daerah sebelum pencairan.

Terkait masa jabatan kepala desa, Asri menekankan bahwa mereka mendorong jabatan menjadi 8 tahun dua periode karena becermin dari pengalaman di era Orde Baru, yakni kepala desa (kades) memimpin desa selama 8 tahun dengan keterpilihan tak terbatas.

Menurutnya, mereka membatasi hanya dua periode karena pilkades merupakan pertarungan yang sengit.

"Kalau sekarang kita minta cukup dua periode [masing-masing] 8 tahun, kan tetap juga ketemu di 16 tahun. Hanya memang DPR kemarin mendorong menjadi 9 tahun. Kalau organisasi sama dengan pemerintah maunya 8 tahun saja," kata Asri, Rabu (7/2/2024).

Asri tidak memungkiri bahwa mereka memanfaatkan momentum politik pemilu untuk menekan para legislator mengesahkan revisi UU Desa. Ia menilai, DPR butuh suara desa dan desa butuh aspirasi mereka dikabulkan.

"Mumpung ketemu pemilu, yaudah kita ngegas, karena partai politik juga datang kampanye ke desa-desa. Tapi tujuan kita ngegas bukan berarti kita ingin membajak, nggak. Prinsipnya kami tidak ingin hanya janji kosong," kata Asri.

Asri mengaku, mereka hanya ingin aspirasi terkunci dan disahkan di tingkat 1 DPR sebelum pemilu digelar. Ia tidak memungkiri bahwa para kepala desa paham berpolitik.

Maka itu, ia meminta para kepala desa untuk tidak memenangkan caleg dari partai yang tidak pro pengesahan revisi UU Desa setidaknya di tingkat pertama sebelum reses.

"Saya terbuka aja, ini kita fair-fair-an, sekarang saya sudah ngancam, partai mana yang tidak mendukung, saya perintahkan teman-teman habisi benar-benar di tingkat desa. Tapi alhamdulillah semua partai mendukung," kata Asri.

Asri mengatakan, mereka kini bersepakat untuk mendorong kandidat yang dinilai pro pada nasib desa. Namun ia enggan menyebutkan kandidat yang mereka didukung.

Setidaknya, menurut dia, ada sekitar 88 daerah pemilihan yang bersinggungan dengan desa yang menjadi wilayah cakupan dukungan Apdesi.

Khusus dalam pilpres, Asri mengatakan bahwa para perangkat desa dibebaskan bergerak, tetapi tidak akan mendeklarasikan dukungan. Mereka belajar dari peringatan Bawaslu agar seluruh kepala desa dan perangkat desa tetap netral.

"Kalau pilpres kita fleksibel. Silakan, itu hak masing-masing. Karena kemarin ada yang memberi dukungan [ke salah satu paslon] dapat teguran dari Bawaslu,” ujar Asri.

Aksi Perangkat Desa

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2024). tirto.id/Muhammad Zaenuddin

Siapa yang Diuntungkan?

Analis senior politik dari Populi Center, Usep S. Ahyar, menilai kesuksesan sejumlah elemen desa mendorong revisi UU Desa tidak lepas dari kebutuhan para legislator menggunakan kepala desa dalam pemilu. Usep yakin suara kepala desa setelah revisi UU Desa tidak akan mengarah hanya pada satu partai.

"Saya kira tidak akan utuh ke satu partai. [Para] kepala desa ini pintar membangun posisi tawar, mereka tahu momentumnya, [para] politisi sedang membutuhkan [suara]," kata Usep, Rabu (7/2/2024).

Menurutnya, para kepala desa mempunyai pengaruh karena mereka adalah gerbang menuju rakyat dan berhubungan dekat dengan rakyat.

Maka itu, mereka akhirnya memanfaatkan kebutuhan elektoral partai dan para caleg untuk memperjuangkan kepentingannya.

Usep menambahkan, jika ditarik ditarik kepada kepentingan politik elektoral capres-cawapres, mereka lebih condong ke paslon nomor 2 dan nomor 3 karena keduanya dianggap lebih dekat dengan pemerintah.

"Kalau paslon nomor 1 hanya beberapa, minoritas dari kepala-kepala desa itu yang [memilih] secara individual," kata Usep.

Sementara analis politik dari Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo, menilai revisi UU Desa bisa dikategorikan sebagai hadiah politik dari partai politik bagi para kepala desa.

"Jadi ini sifatnya simbiosis mutualisme. Ada semacam reprocity, timbal balik dari kepala desa yang pada pemilu nanti mungkin akan membantu beberapa partai, terutama pada bagian mobilisasi karena aparat desa punya kemampuan dan punya wewenang untuk mengajak warga ke TPS," kata Kunto, Rabu (7/2/2024).

Ia juga menilai revisi UU Desa akan menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran. Hal ini tidak lepas dari kedekatan Apdesi dengan Luhut hingga presiden.

"Saya melihatnya lebih dekat [dengan] pasangan 02 Apdesi ini. Cuma bagaimana kemudian bentuk balas budinya, itu yang harus kita cermati bersama," kata Kunto.

"Ada koridor, ada batasan, kepala desa tidak boleh melakukan kampanye. Ada aturan-aturan yang jangan sampai jadi korban dari dinamika politik yang sangat keras," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU DESA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - News
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irfan Teguh Pribadi