Menuju konten utama

Siapa Ketua Apdesi Surta Wijaya dan Tuntutan Masa Jabatan Kades

Profil Surta Wijaya ketua umum Apdesi yang minta jabatan kepala desa 27 tahun.

Siapa Ketua Apdesi Surta Wijaya dan Tuntutan Masa Jabatan Kades
Ketua Umum DPP APDESI, Surta Wijaya. (babel.antaranews.com/Apriliansyah)

tirto.id - Para kepala desa yang tergabung dalam Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) meminta agar masa jabatan kepala desa (kades) menjabat tidak hanya 9 tahun, tetapi hingga 27 tahun atau tiga periode.

Perwakilan Apdesi mendesak pemerintah untuk memasukkan usulannya itu ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebelum Pemilu 2024 mendatang.

Apdesi tidak termasuk dalam organisasi kepala desa yang melakukan demo pada Selasa (17/1/2023) di depan gedung DPR RI, yang salah satu tuntutannya adalah memperpanjang masa jabatan kepala desa jadi 9 tahun.

Demo yang dilakukan di gedung DPR RI pada 17 Januari lalu dilakukan oleh organisasi kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia).

Sebelumnya, kepala desa dari berbagai wilayah di Indonesia menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun.

Kades mendesak revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengatur tentang masa jabatan tersebut.

Masa jabatan sembilan tahun dinilai sebagai waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa.

Siapa Ketua Apdesi?

Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) adalah H Surta Wijaya, yang terpilih secara aklamasi menjadi Ketua umum DPP Apdesi periode 2021-2026 pada September 2021.

Terpilihnya Surta Wijaya menjadi Ketum DPP Apdesi menjadi sejarah baru bagi masyarakat Provinsi Banten. Surta Wijaya menjadi orang Banten petama yang menjadi pucuk pimpinan DPP Apdesi.

Surta Wijaya pernah mengungkapkan dukungan Jokowi tiga periode saat menggelar silaturahmi Apdesi pada Maret 2022.

Menurut laman Desa Babakanasem, Surta Wijaya diketahui lahir di Kabupaten Tangerang, Banten. Ia menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2019 hingga 2025 mendatang.

Selain menjabat sebagai Kepala Desa, Surta Wijaya juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP APDESI, periode jabatan 2021-2026.

Tuntutan Masa Jabatan Kepala Desa

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tak lepas dari komentar para pengamat politik, salah satunya pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Pujiyono.

Ia menilai masa jabatan yang terlalu lama akan mengakibatkan seseorang pemimpin cenderung diktator dan akan menjadi korup.

"Orang yang memiliki masa jabatan yang terlalu lama cenderung, dia akan menjadi korup," kata Pujiyono, dikutip Antara News.

Hal tersebut disampaikan dosen ahli hukum pidana Undip tersebut menanggapi usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun.

Pujiyono mengutip rumus dari Lord Acton, guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge Inggris, yang menyatakan "power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).

Secara pribadi, Pujiyono sepakat jika masa jabatan kepala desa dibatasi, misalnya sama seperti masa jabatan Presiden selama 5 tahun.

"Biaya untuk mencalonkan diri sebagai kades juga sangat mahal, sehingga perlu ada jangka waktu tertentu agar mereka bisa berkiprah dengan benar," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, masa jabatan yang berlaku saat ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dinilai cukup riil untuk mengaktualisasikan program-programnya.

"Kalau di masa itu mereka korupsi dan sebagainya, maka hukum yang bicara," katanya.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom