Menuju konten utama

Perbedaan Kepala Desa dan Lurah Menurut Undang-undang

Berikut perbedaan kepala desa dan lurah menurut undang-undang, yakni UU Desa dan UU Pemda.

Perbedaan Kepala Desa dan Lurah Menurut Undang-undang
Sejumlah kepala desa terpilih mengikuti prosesi Pelantikan Kepala Desa se-Kabupaten Lebak di Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.

tirto.id - Perbedaan kepala desa dengan lurah cukup banyak meski kedua jabatan itu terkait dengan urusan pemerintahan wilayah di level yang sama.

Sejumlah perbedaan kepala desa dan lurah yang paling utama terlihat dari peraturan, mekanisme pengangkatan, jenis jabatan, kewenangan, hingga tugas, serta masa kerja.

Peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan terkait jabatan kepala desa adalah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (Undang-undang Desa).

Sementara itu, ketentuan yang mendasari jabatan lurah terdapat dalam UU Pemerintahan Daerah atau UU Nomor 23 tahun 2014 (sebagian isinya diubah dengan UU 9/2015 dan beberapa UU lain).

Detail penjabaran ketentuan terkait jabatan lurah dalam UU Pemerintahan Daerah (UU Pemda) ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Perbedaan Kepala Desa dan Lurah Menurut UU

Desa dan kelurahan memang berada di level administratif yang sama, yakni di bawah kecamatan. Namun, pemerintahan desa bersifat otonom, sementara kelurahan langsung di bawah pemerintah kabupaten atau kota.

Jadi, dilihat dari tugasnya, kepala desa dan lurah memimpin pemerintahan di wilayah administratif yang berbeda. Kepala desa memimpin pemerintahan desa, sedangkan lurah adalah kepala kantor kelurahan.

Berdasarkan UU Desa, kepala desa merupakan jenis jabatan politik. Sebab, pengangkatan kepala desa menggunakan mekanisme pemilihan.

Kepala desa dipilih secara langsung oleh warga desanya melalui Pilkades. UU Desa mengatur masa kerja atau jabatan kepala desa adalah 6 tahun per periode.

Seorang kepala desa hanya bisa dipilih untuk maksimal 3 periode. Dengan demikian, setiap kepala desa berpeluang memimpin pemerintahan desa paling lama 18 tahun.

Selama bertugas, kepala desa menerima gaji yang bersumber dari APBdes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang diambil dari ADD (Alokasi Dana Desa).

Berdasarkan ketentuan di PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa, gaji kepala desa minimal senilai Rp2.426.640 per bulan (setara 120% gaji PNS golongan ruang II/a).

Berbeda dari kepala desa, lurah tidak dipilih melainkan ditunjuk. UU Pemerintahan Daerah memuat ketentuan bahwa lurah adalah perangkat kecamatan sehingga bertanggung jawab kepada camat.

Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah. Pejabat yang memegang jabatan lurah adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.

Maka itu, masa jabatan lurah akan bergantung pada statusnya sebaga PNS dan keputusan kepala daerah (bupati atau wali kota) yang berwenang di atasnya. Artinya, lurah merupakan jenis jabatan administratif bukan politik.

Adapun gaji untuk lurah akan disesuaikan dengan golongan jabatannya sebagai PNS. Sumber gaji lurah adalah APBD kota atau kabupaten.

Berikut sejumlah perbedaan Kepala Desa (Kades) dan Lurah:

PerbedaanKadesLurah
Pemimpin WilayahDesaKelurahan
Status PejabatNon-PNSPNS
PengangkatanDipilih di PilkadesDiangkat bupati/wali kota
Masa Jabatan6 Tahun per Periode

(Maksimal 3 periode)

Sesuai kebijakan

bupati/walikota

Sumber GajiAPBDes (dari ADD)APBD Kab/Kota
Hubungan dengan

Kecamatan

Otonom (koordinasi)Bawahan camat
Jenis jabatanJabatan politik

(karena dipilih)

Jabatan administratif

(karena ditunjuk)

Baca juga artikel terkait DESA atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Addi M Idhom