Menuju konten utama

Muhammadiyah Minta DPR Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Ridho menilai tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa terkesan politis dan jauh dari kehendak rakyat.

Muhammadiyah Minta DPR Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id - Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun bisa menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu 2024.

"Ini sudah bisa terbaca (kalau usulan ini disetujui)," ujar Ridho dikutip dari Antara pada Jumat 27 Januari 2023.

Dia menilai perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun terlalu lama dan berpotensi membuka celah kejahatan dan penyelewengan yang sistematis. Selain itu, tuntutan ini juga terkesan bermuatan politik dan jauh dari kehendak masyarakat.

"Oh ternyata Pilkades berhasil jadi sembilan tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk (jabatan) presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi," tutur Ridho.

Ilmuwan politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu mendorong DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Caranya, dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Ridho menegaskan tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut perpanjangan masa jabatan kepala desa harus dikalkulasikan dengan matang: apakah akan membawa manfaat bagi rakyat atau tidak.

"Nanti akan dipikirkan apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak, yang jelas bahwa presiden, gubernur, wali kota itu memang ada waktunya, lima tahun, jadi dua periode itu 10 tahun, jadi ada batasannya," ungkap Wapres.

Sejumlah kepala desa berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI guna menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta parlemen merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga artikel terkait MASA JABATAN KEPALA DESA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky