Menuju konten utama

Jokowi Belum Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Masih ada pembahasan lebih lanjut soal ketentuan periodisasi dan masa jabatan kepala desa antara Menteri Desa, Mendagri, dan MenPAN-RB.

Jokowi Belum Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
Sejumlah Kepala Desa naik motor dinas baru saat pembagian di kantor Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (10/4/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.

tirto.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui sejumlah rancangan revisi Undang-Undang Desa yang tengah dibahas dengan DPR. Ia mengatakan sekitar 18 hal yang disetujui, tetapi belum menyepakati soal masa jabatan 9 tahun untuk kepala desa.

"Belum diputuskan jadi masih akan diskusi lebih lanjut," kata Abdul Halim usai rapat dengan Presiden Jokowi dan jajaran di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Sebelumnya para kepala desa sempat berdemonstrasi untuk meminta perubahan masa jabatan mereka. Saat ini, masa jabatan kepala desa berlangsung 6 tahun dengan maksimal 3 kali periode pemilihan. Para kepala desa meminta diubah menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode.

Abdul Halim mengatakan, pembahasan jabatan kepala desa dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia mengaku masih ada pembahasan lebih lanjut soal ketentuan periodisasi dan masa jabatan.

Selain itu, pemerintah tidak lagi mematok anggaran 20 persen untuk dana desa. Ia beralasan, pemerintah berprinsip ingin ada kenaikan dana desa karena yang digulirkan saat ini sudah cukup banyak mulai dari dana desa sendiri, program kementerian/lembaga untuk desa dan program PKH. Semua berasal dari lintas sektor.

"Kita tidak mematok persentase, tetapi prinsip tiap tahun diharapkan terjadi peningkatan dana desa, dan dana yang bergulir ke desa itu definisinya cukup luas," kata Abdul Halim.

Ia mengatakan pemerintah akan menerapkan sejumlah optimalisasi penggunaan dana desa, salah satunya penilaian kinerja perangkat desa. Khusus perangkat desa, Abdul Halim tidak memungkiri bahwa Kementerian PANRB akan dilibatkan dalam pelaksanaan penilaian perangkat desa.

Abdul Halim juga menekankan bahwa mereka tidak akan melakukan penyeragaman alokasi dana desa seperti saat untuk COVID-19 di masa lalu. Pemerintah ingin dana desa digulirkan kepada desa dan memberikan kebebasan pada desa dalam mengelola anggaran tersebut.

Halim menekankan, pemerintah membolehkan desa mengelola dana desa sebaik mungkin selama memenuhi setidaknya dua syarat. Syarat pertama adalah pertumbuhan ekonomi dan syarat kedua adalah peningkatan SDM.

"Nah apapun yang dilakukan oleh desa apapun bagus, asal punya sentuhan langsung dengan urusan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM," tutur Abdul Halim.

Baca juga artikel terkait REVISI UU DESA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto