tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Dalam pertemuan tersebut mereka menuntut kesejahteraan dan penghasilan purna tugas untuk perangkat desa di seluruh Indonesia.
"Pertama kami menyampaikan tentang perlunya perhatian presiden terhadap peningkatan kesejahteraan terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purna tugas untuk perangkat desa BPD dan kepala desa di
seluruh indonesia, terutama dilihat dari masa pengabdian," kata Dewan Penasihat DPN PPDI & juga Ketua Majelis Pertimbangan DPP APDESI Muhammad Asri Anas.
Anas juga meminta agar keinginan PPDI dimasukkan dalam daftar inventaris masalah (DIM) seperti masalah masa jabatan. Dia mengatakan DPN PPDI berharap agar masa jabatan kepala desa antara 9 tahun atau 8
tahun dengan dua periode.
"Tapi kelihatannya presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode," kata Anas.
Anas juga menyinggung soal peningkatan dana desa dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp5 miliar per desa. Anas mengklaim hal tersebut disetujui dengan syarat ada klasifikasi desa.
"Usulan dari DPN PPDI dana desa itu kita berharap ada di angka Rp5 miliar per desa, tapi prinsip presiden setuju, tapi prinsipnya proporsional itu adalah melihat dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan sebagainya. Ini tentu menjadi kabar baik untuk disampaikan teman-teman desa 74.000 DPN PPDI berjuang untuk kemajuan desa kita di seluruh indonesia," kata Anas.
Sementara itu, Ketua PPDI Widhi Hartono bersyukur Jokowi sudah membuat status mereka setara golongan 2A. Namun dia mengklaim ingin penggajian diberikan sesuai masa kerja.
"Ke depan kita ingin gaji perangkat desa itu sesuai dengan masa kerjanya. Jadi yang bekerja 0 tahun ada perbedaan dengan bekerja 5 tahun, semuanya akan mengalami. Tidak perlu khawatir karena pada saatnya pasti akan sampai di masa jabatan masing-masing," kata Widhi.
Tidak hanya itu, mereka berharap ada tunjangan hari raya dan tunjangan purna tugas. Mereka menilai hal itu bisa dijadikan bentuk pengabdian perangkat desa kepada negara. Kemudian, mereka juga menyampaikan kepada Jokowi agar jabatan perangkat desa maksimal 60 tahun.
"Jadi sudah perlu diutak-atik lagi, itu sudah terang benderang, sudah tidak perlu diperdebatkan lagi karena di PTUN sudah dapat dipastikan kita menang," kata Widhi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin