tirto.id - Seorang mahasiswi di salah satu kampus Banten berinisial S (21) ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Rekannya berinisial ID ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban hingga berujung meninggal dunia.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rahis Fathlillah, mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika ID mengajak korban dan sejumlah rekannya untuk karaoke di kawasan PIK 2. Sebelum berangkat, ID disebut telah menyiapkan ekstasi dan obat Riklona.
“Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” kata AKP Rahis dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Korban S sempat menolak saat ditawari ekstasi. Namun, beberapa saat kemudian ID kembali mengajak korban dan rekan lainnya berinisial ML ke toilet. Di tempat tersebut, korban dan rekannya masing-masing diberikan setengah butir ekstasi. Beberapa jam kemudian, ID kembali memberikan setengah butir ekstasi kepada korban.
“Korban ini diberikan ekstasi setengah butir untuk kedua kalinya,” ungkap Rahis.
Setelah kegiatan karaoke selesai, ID kembali memberikan dua butir Riklona kepada korban. Tersangka kemudian mengajak korban dan sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sesampainya di hotel, kondisi korban mulai terlihat mengkhawatirkan. Korban tampak lemas hingga harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel. Saat berada di depan lift, korban juga sempat terjatuh. Pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawa korban menuju kamar. Setelah tiba di kamar, korban diangkat dan dibaringkan di tempat tidur. ID bersama saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.
“Namun, korban hanya sempat meminum sedikit,” jelas Rahis.
Keesokan harinya, ID bersama para saksi meninggalkan korban seorang diri di kamar karena harus pergi bekerja. Saat itu, korban masih berada di hotel dalam kondisi lemas. Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel mengecek kamar karena waktu check out telah terlewati. Petugas hotel kemudian menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar. Peristiwa tersebut lalu dilaporkan kepada kepolisian.
Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejadian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian milik tersangka dan korban, bantal dan sprei, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona. Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Berdasarkan pemeriksaan urine, ID diketahui positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Atas perbuatannya, ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































