Menuju konten utama

Polisi Tangkap Remaja yang Edarkan Obat Terlarang di Jakut

Polisi turut menyita barang bukti berupa 1.360 butir obat keras daftar G. Obat tersebut disebut berpotensi bikin tawuran.

Polisi Tangkap Remaja yang Edarkan Obat Terlarang di Jakut
Barang bukti peredaran obat keras di Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu (15/3/2026). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat.

tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap remaja berinisial NZ (19) yang hendak mengedarkan ribuan butir obat-obatan keras daftar G di wilayah Jakarta Utara (Jakut). NZ ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB pada Senin (16/3/2026).

Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Angga, menyebutkan penangkapan itu dilakukan di sebuah toko yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tersangka sedang menjaga barang dagangan," kata Angga, mengutip Antara, Selasa (17/3/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.360 butir obat keras daftar G. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam (handphone), satu buku catatan penjualan, dan papan pembayaran QRIS.

"Serta uang tunai sebesar Rp1.410.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut," ungkap Angga.

Dia pun mengimbau masyarakat agar menghindari obat daftar G tersebut karena dapat berdampak negatif, salah satunya memicu tawuran.

"Jadi, kami berharap jika ada ditemukan informasi terkait peredaran obat daftar G, maka silakan segera lapor kami untuk segera kami berantas tuntas," tutur Angga

Tersangka NZ beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait OBAT

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama