tirto.id - Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, membantah tuduhan pernah meminta Pemerintah Kabupaten Cilacap membeli tanah Carui dalam sidang koneksitas dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Kesaksian mantan Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, memperkuat bantahan tersebut dengan menegaskan tidak pernah ada surat atensi dari Widi, yang lantas menilai keterlibatannya hanya dibangun atas dugaan serta analisis intelijen oditur.
"Apakah ada surat Pangdam, waktu itu saya, yang meminta atensi untuk pemerintah daerah membeli tanah Carui itu?" tanya Widi kepada Yunita dalam persidangan, Kamis (10/9/2026).
"Tidak sama sekali," jawab Yunita.
Widi menilai keterlibatannya dalam perkara Carui seolah dibangun berdasarkan dugaan dan analisis, bukan permintaan langsung kepada pemerintah daerah.
"Karena dari awal saya sampaikan bahwa oditur terkesan mengejar semuanya menggunakan analisis intelijen, ya. Jadi berdasarkan indikasi, perkiraan-perkiraan, waktu, dan lain-lain. Itu adalah analisis intelijen," kata Widi.
Dalam keterangannya, Widi juga menjelaskan posisi Kodam IV/Diponegoro terhadap tanah Carui. Menurut dia, tanah tersebut berbeda dengan sejumlah aset milik negara yang pernah dikelola atau dikerjasamakan Kodam dengan pemerintah daerah.
"Berbeda dengan tanah Carui ini. Kalau setahu saya, tanah Carui itu adalah tanah milik PT RSA, artinya murni itu adalah swasta. Kodam, posisi Kodam sangat jauh," ujar Widi.
Widi menyebut tanah Carui berkaitan dengan PT Rumpun Sari Antan (RSA). Dia juga menyinggung adanya akta yang menurutnya mengatur pembayaran hasil penjualan tanah Carui kepada PT Rumpun.
"Dalam akte 35, itu disebutkan bahwa apabila selesai semuanya, maka pembayaran hasil dari penjualan tanah Carui itu senilai kurang lebih 120 miliar itu diserahkan kepada PT Rumpun. Kenapa PT Rumpun? Karena PT Rumpun ini adalah pemilik atau pemegang saham dari PT RSA," katanya.
Di akhir keterangannya, Widi meminta majelis hakim memberikan keadilan dan perlindungan bagi dirinya bersama tiga terdakwa lainnya yang telah menjalani penahanan sekitar delapan bulan.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































