Menuju konten utama

SELMI Pastikan Royalti Akan Dikembalikan Kepada Pencipta Lagu

Menurut undang-undang, pembagian royalti adalah 80 persen untuk pencipta lagu, 20 persen untuk LMKN dan LMK.

SELMI Pastikan Royalti Akan Dikembalikan Kepada Pencipta Lagu
Konferensi pers mengenai penghentian penyelidikan atas sengketa hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses dan SELMI di Polda Bali, Jumat (29/09/2025). Tirto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Manager Lisensi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Vanny Irawan, memastikan bahwa hasil dari pembayaran royalti akan dikembalikan kepada pemilik hak atau pencipta lagu-lagu yang digunakan.

"Dari undang-undang sendiri, pembagiannya adalah 80 persen dari total semua [untuk pencipta lagu], karena ada 20 persen untuk biaya operasional LMKN dan LMK," terang Vanny dalam konferensi pers di Polda Bali, Jumat (29/08/2025).

SELMI telah memberikan logsheet (catatan dokumentasi) kepada Mie Gacoan untuk mendata penggunaan lagu di outlet-outletnya. Nantinya, royalti sebesar Rp2.264.502.000 yang telah dibayarkan Mie Gacoan akan dibagikan sesuai logsheet tersebut.

"Kami sedang menunggu Mie Gacoan untuk melaporkan. Jadi uang itu masih ada di rekening LMKN, belum dibagikan karena distribusi nanti di bulan Desember. Nanti royalti itu akan kami bagikan sesuai dengan logsheet tersebut," jelas Vanny.

Vanny menyebut tarif yang digunakan untuk memungut royalti adalah blanket license atau lisensi menyeluruh. Lisensi tersebut memungkinkan pengguna untuk memutar seluruh katalog musik, baik lagu Indonesia maupun lagu internasional, dari LMK dengan membayar satu biaya tetap tahunan.

"Kami hitung berdasarkan tarif yang berlaku, berdasarkan jumlah outlet yang ada pada Mie Gacoan di bawah PT Mitra Bali Sukses dan tahun operasional mereka. Jadi kita tidak akan menuntut yang lain-lainnya, tapi cukup membayar dengan tarif yang berlaku, sesuai dengan per operasional, jumlah kursi, dan jumlah outlet,” beber Vanny.

Dikabarkan pula, Polda Bali resmi menghentikan penyelidikan mengenai sengketa hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses, pemilik lisensi merek Mie Gacoan, dengan SELMI. Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, mengungkap baik PT Mitra Bali Sukses sebagai terlapor dan SELMI sebagai pelapor telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice (keadilan restoratif) kepada Polda Bali.

PT Mitra Bali Sukses sebagai terlapor telah membayarkan royalti sebesar Rp2.264.502.000 kepada SELMI. Jumlah royalti tersebut berasal dari penghitungan oleh SELMI terhadap seluruh lagu terlisensi yang diputar oleh PT Mitra Bali Sukses di seluruh outletnya.

Selain itu, SELMI juga telah mengajukan Surat Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 8 Agustus 2025, sehingga sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga artikel terkait ROYALTI LAGU atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Insider
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah