Menuju konten utama

Mie Gacoan & SELMI Sepakat Berdamai Usai Royalti Dibayar Rp2,2 M

Kemenkum akan meminta Polda Bali menghentikan penyidikan perkara lewat keadilan restoratif setelah royalti lagu telah dibayarkan Mie Gacoan kepada SELMI.

Mie Gacoan & SELMI Sepakat Berdamai Usai Royalti Dibayar Rp2,2 M
Proses penandatanganan perjanjian damai antara PT Mitra Bali Sukses dan SELMI dengan disaksikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Jumat (08/08/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Sengketa hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses, pemilik lisensi merek Mie Gacoan, dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) berakhir dengan perjanjian damai.

Perjanjian itu ditandatangani oleh Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) SELMI, Ramsuddin Manullang, dengan disaksikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Perjanjian tersebut menyatakan bahwa PT Mitra Bali Sukses telah memenuhi kewajibannya untuk membayar lisensi menyeluruh (blanket license) sebesar Rp 2.264.520.000 untuk pemutaran musik di 65 gerai yang ada di bawah naungan PT Mitra Bali Sukses selama periode 2022–2025.

Selanjutnya, setelah pembayaran dan perjanjian damai ini ditandatangani, Supratman mengatakan, Kemenkum akan berbicara dengan Polda Bali untuk menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dan menghentikan proses penyelidikan untuk kasus sengketa hak cipta tersebut.

"Ini sebuah kabar yang menggembirakan bagi seluruh ekosistem, baik permusikan maupun dunia usaha di seluruh Indonesia. Ini adalah kolaborasi dan bentuk kemenangan dalam usaha menciptakan sebuah ekosistem terkait hak kekayaan intelektual," kata Supratman setelah proses perjanjian damai di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali, Jumat (08/08/2025).

Supratman berharap, sengketa-sengketa hak cipta selayaknya PT Mitra Bali Sukses dan SELMI tersebut dapat diselesaikan dengan menjadikan pidana sebagai opsi terakhir. Dia juga mengaku sedih karena adanya gerakan untuk memboikot lagu-lagu Indonesia.

"Padahal lagu apa pun yang akan kita putar di tempat usaha, yang namanya komersial, itu tetap wajib bayar royalti kecuali lagu Indonesia Raya karena itu sudah public domain," jelasnya.

Lebih lanjut, Supratman menyatakan, dana yang sudah dikumpulkan oleh lembaga manajemen kolektif (LMN) akan diaudit untuk perbaikan sistem. Audit tersebut direncanakan untuk dilakukan bulan mendatang.

"Berapa yang dikumpulkan, kepada siapa yang membayar dan kepada siapa yang dibayarkan supaya nanti publik tidak akan curiga. Kami mengambil hikmah dari kejadian yang ada di Bali," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, mengatakan, pihaknya telah membayar royalti hingga akhir Desember 2025, sehingga kelak akan terus memutarkan lagu.

"Untuk hari ini, yang perlu saya sampaikan adalah ucapan terima kasih sudah bersedia hadir di momen penting ini, yaitu kesepakatan perdamaian antara PT Mitra Bali Sukses dengan SELMI dalam hal ini adalah LMKN. Artinya, dalam hal ini bukan terkait dengan nominal atau nilainya, tapi di sini adalah finalnya yang kita cari adalah perdamaian," ungkap Sasih.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) SELMI, Ramsuddin Manullang, mengungkapkan, penghitungan royalti untuk PT Mitra Bali Sukses telah sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Royalti lagu yang disengketakan meliputi lagu-lagu yang terdapat di server milik PT Mitra Bali Sukses.

"Mereka (PT Mitra Bali Sukses) bersedia akan menaati aturan pembayaran royalti itu dan mereka juga akan kooperatif untuk selalu meng-update atau melaporkan setiap gerai yang akan mereka pakai nantinya, akan meng-update tentang lagu yang akan dipakai juga," tegasnya.

Baca juga artikel terkait ROYALTI LAGU atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Andrian Pratama Taher