Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi

Tidak ditemukan bukti yang membenarkan klaim bahwa ada gerai Mie Gacoan yang disegel karena menjual makanan yang mengandung minyak babi.

Hoaks Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi
Header Periksa Fakta Hoaks Mie Gacoan Disegel Karena Mengandung Minyak Babi. tirto.id/Tino

tirto.id - Beredar di media sosial sebuah unggahan dalam bentuk video, yang menarasikan bahwa restoran Mie Gacoan disegel oleh pihak berwenang, karena menjual makanan yang mengandung minyak babi.

Narasi tersebut disebarkan melalui video berdurasi sekitar 36 detik yang memperlihatkan sejumlah petugas Satpol PP menyegel seuah gerai Mie Gacoan. Selain itu, petugas juga membentangkan garis kuning sebagai penanda bahwa gerai tersebut telah disegel.

Dari keterangan dalam video dan takarir pengunggah, diketahui gerai Mie Gacoan yang disegel itu terletak di Kota Tangerang Selatan.

Hari ini kami dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan akan menyegel kembali tempat ini,” ujar salah satu petugas Satpol PP dalam video tersebut.

Periksa Fakta Mie Gacoan

Periksa Fakta Hoaks Mie Gacoan Disegel Karena Mengandung Minyak Babi.

Narasi tersebut diunggah oleh sejumlah akun, di antaranya “Mas Bra”(arsip) pada Senin (24/2/2025) dan akun “Emilia Sukma” dan “Ridwan”(arsip) pada Selasa (25/2/2025). Sejumlah akun tersebut mengaitkan video penyegelan gerai Mie Gacoan itu dengan klaim bahwa produk Mie Gacoan mengandung minyak babi.

Astagfirullah,Mi gacoan di tangsel di segel. Ternyata ad bhan racikany ny yg tidak halal,( mengandung minyak 🐷) Padahal ini favorite anakku, Beruntung terungkap sblum bln puasa,” tulis takarir salah satu akun tersebut pada Selasa (25/2/2025).

Sepanjang Selasa (25/2/2025) hingga Rabu (26/2/2025) atau selama sehari tersebar di Facebook, salah satu unggahan ini telah memperoleh 23 reaksi, 51 komentar dan telah 18 kali dibagikan.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut ada gerai Mie Gacoan yang disegel karena menjual makanan yang mengandung minyak babi?

Penelusuran Fakta

Pertama-tama, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran terhadap video yang disertakan dalam sejumlah unggahan tersebut. Kami menemukan adanya watermark bertuliskan @tangsel.life dan www.tangselife.com dalam video tersebut yang menjadi salah satu petunjuk kunci dalam penelusuran.

Kami menemukan bahwa video yang disertakan oleh sejumlah akun tersebut memang berasal dari unggahan akun TikTok “tangsel.life” pada 5 Januari 2023 dengan keterangan unggahan yang berbunyi, “Satpol PP Kembali Segel Gerai Mi Gacoan di Puspiptek Serpong #miegacoan #tangsel.”

Memang benar, dalam video tersebut, Satpol PP Kota Tangerang Selatan terlihat melakukan penyegelan salah satu gerai Mie Gacoan di Kota Tangerang Selatan. Namun, dalam video yang disertakan, kami tidak menemukan alasan penyegelan tersebut karena restoran tersebut karena makanan yang dijual mengandung minyak babi seperti yang tertera dalam klaim.

Penelusuran dilakukan dengan memasukan kata kunci “Satpol PP Kota Tangerang Selatan Segel Mie Gacoan” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai penyegelan gerai Mie Gacoan di Kota Tangerang Selatan.

Di antaranya adalah artikel milik Detik berjudul “Mie Gacoan Serpong Tangsel Disegel Satpol PP!” yang diunggah pada Kamis (22/12/2022). Dari segi waktu dan kesamaan lokasi, artikel tersebut yang paling mendekati dengan unggahan video dari akun TikTok “tangsel.life”

Artikel tersebut memberitakan bahwa gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek Raya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satpol PP Kota Tangerang Selatan karena pengelola restoran tersebut tidak dapat menunjukan izin. Penyegelan dilakukan setelah pihak Mie Gacoan tidak menindaklanjuti surat panggilan yang diberikan sebelumnya.

"Pas kita tanyakan sejauh mana izinnya, katanya KRK (Keterangan Rencana Kota). Kemarin kita tungguin di lokasi nggak bisa ditunjukin, katanya ada di PTST (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), ya sudah kita segel saja dulu," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin saat dimintai konfirmasi Detik, Kamis (22/12/2022).

Lebih lanjut, tidak ada satupun pernyataan dari Satpol PP Tangerang Selatan, maupun sejumlah pihak terkait saat itu, yang menyebut bahwa alasan penyegelan gerai Mie Gacoan karena restoran tersebut karena makanan yang dijual mengandung minyak babi seperti yang disebut dalam klaim.

Kami juga menemukan artikel berita terbaru dari Kompas.com, pada Senin (24/2/2025), yang memberitakan adanya penyegelan restoran Mie Gacoan yang juga berlokasi di Serpong, Kota Tangerang Selatan. Namun, penyegelan dilakukan karena proyek restoran tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat wajib bagi bangunan usaha di daerah itu.

"Jadi, mereka sudah mengurus PBG, cuma belum turun. Nanti, setelah PBG sudah keluar, mereka bisa mengajukan permohonan buka segel ke Satpol PP, baru bisa kembali beroperasi," kata Suherman saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2025).

Senada, seperti kasus penyegelan pada tahun 2022 lalu tidak ada satupun pernyataan dari Satpol PP Tangsel maupun sejumlah pihak terkait saat itu yang menyebut bahwa alasan penyegelan gerai Mie Gacoan berdasar pada alasan makanan yang dijual mengandung minyak babi, seperti yang tertera dalam klaim.

Lebih lanjut, hingga Rabu (26/2/2025) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis tidak ditemukan bukti adanya gerai Mie Gacoan yang disegel karena menjual makanan yang mengandung minyak babi.

Sebagai informasi, pada Juni 2023 lalu, Mie Gacoan secara resmi telah memiliki sertifikasihalal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Artinya, Mie Gacoan telah terakreditasi menggunakan bahan-bahan halal dan aman yang telah diakui oleh MUI.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan bukti yang membenarkan klaim bahwa ada gerai Mie Gacoan yang disegel karena menjual makanan yang mengandung minyak babi.

Video yang disertakan dalam unggahan adalah video penyegelan gerai Mie Gacoan pada tahun 2022, karena masalah perizinan restoran. Jadi, informasi yang menyebut ada gerai Mie Gacoan yang disegel karena menjual makanan yang mengandung minyak babi bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait KULINER atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty