Menuju konten utama

Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

Mie Gacoan Bali dituding kerap memutar musik dan lagu tanpa izin.

Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
Salah satu gerai restoran Mie Gacoan di Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/11/2022). \ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

tirto.id - Penyidik Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta, terkait penggunaan musik dan lagu. Perusahaan itu diketahui merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menerangkan, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024. Kemudian, ditingkatkan ke penyidikan tertanggal 20 Januari 2025.

"Pelapor merupakan salah satu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Indonesia yaitu SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," ucap Ariasandy dalam keterangan resmi, Senin (21/7/2025).

Dia menjelaskan, meski telah ditetapkan tersangka, namun Ira belum dilakukan penahanan. Kendati demikian, penetapan tersangka itu dilakukan karena tanggung jawabnya sebagai direktur.

Ditambahkan Ariasandy, untuk jumlah kerugian dalam kasus ini sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.

Dalam hal ini, Mie Gacoan Bali kerap memutar musik tanpa izin.

"Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah," ujar Ariasandy.

Dalam kasus ini, tersangka Ira dijerat Pasal 117 dan/atau Pasal 24 Undang-Undang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAK CIPTA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto