Menuju konten utama

Polda Bali Hentikan Penyelidikan Sengketa Hak Cipta Mie Gacoan

PT Mitra Bali Sukses, pemilik lisensi merek Mie Gacoan, sebagai terlapor telah membayarkan royalti sebesar Rp2.264.502.000 kepada SELMI.

Polda Bali Hentikan Penyelidikan Sengketa Hak Cipta Mie Gacoan
Konferensi pers mengenai penghentian penyelidikan atas sengketa hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses dan SELMI di Polda Bali, Jumat (29/09/2025). Tirto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Bali resmi menghentikan penyelidikan sengketa hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses, pemilik lisensi merek Mie Gacoan, dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Hal tersebut diumumkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melakukan gelar perkara terhadap sengketa tersebut.

"Selanjutnya kita lanjutkan dengan pelaksanaan restorative justice (keadilan restoratif). Kemudian, kita bersepakat di situ dan membuat surat pernyataan. Antara pihak terlapor dan pelapor sudah tidak ada masalah lagi. Secara otomatis penanganan kami dinyatakan dihentikan penyelidikannya," ungkap Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, dalam konferensi pers di Polda Bali, Jumat (29/08/2025).

Teguh mengatakan, PT Mitra Bali Sukses sebagai terlapor telah membayarkan royalti sebesar Rp2.264.502.000 kepada SELMI. Jumlah royalti tersebut berasal dari penghitungan oleh SELMI terhadap seluruh lagu terlisensi yang diputar oleh PT Mitra Bali Sukses di seluruh outletnya.

"Penyampaian dari terlapor, bahwa dari pihak terlapor melalui surat perjanjian damai terkait dengan sengketa hak cipta ini, sudah diselesaikan semua apa yang menjadi persyaratan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, membenarkan pihaknya telah membayar royalti hingga Desember 2025. Namun, PT Mitra Bali Sukses masih mempertimbangkan apakah mereka akan terus memutar lagu di outlet Mie Gacoan pada tahun berikutnya.

"Kalau kami, sebenarnya itu [pemutaran music] hanya sebagai support dan pendukung. Sedangkan kalau untuk pekerjaan utama kami adalah bergerak di bidang makanan," ujar Sasih.

Sengketa mengenai hak cipta tersebut, menurut Sasih, menjadi pembelajaran bagi PT Mitra Bali Sukses untuk berhati-hati dalam memutar lagu, serta mempelajari terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pesan tersebut juga dia tujukan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang makan dan minum (food and beverage) lainnya.

Sasih juga berpesan kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai aturan terkait pemutaran lagu. Menurutnya, pelaku usaha belum tentu paham mengenai hukum yang berlaku jika tidak disosialisasikan.

"Pun kemarin tidak ada sosialisasi yang datang kepada kami, jadi ini [pelanggaran hak cipta] adalah suatu hal yang secara tidak sengaja kami lakukan. Namun, dengan kejadian ini, kami menjadi lebih paham dan lebih berhati-hati dalam menjalankan peraturan yang berlaku di Indonesia," katanya.

Pemutaran lagu, ungkap Sasih, merupakan hal yang menjadi penyeimbang dalam industri makan dan minum. Tanpa pemutaran lagu, suasana restoran atau kafe akan menjadi sunyi. Dia mengungkap, pengunjung juga ingin menikmati euforia dari lagu-lagu yang diputar oleh restoran atau kafe tersebut.

"Sangat berpengaruh [terhadap kunjungan]. Saya tidak mau sebut persentasenya di sini, tapi yang jelas ini sangat berdampak kepada kami. Saya rasa tentunya kafe-kafe dan lainnya, dari yang saya dengar beritanya, itu juga mungkin terdampak," tandas Sasih.

Baca juga artikel terkait ROYALTI LAGU atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah