tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, berharap Revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat memberikan kepastian hukum terkait royalti lagu yang saat ini menjadi polemik dan perlindungan hak bagi para pelaku industri musik.
“Penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta yang baru sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak yang lebih baik bagi para pelaku industri musik. Kami berharap proses pembahasan bisa segera rampung,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Menurut Puan, sistem royalti harus diatur secara adil dan transparan karena bagian dari perlindungan hak kekayaan intelektual yang tidak bisa diabaikan. Terlebih, royalti lagu juga merupakan bentuk dari penghargaan para seniman.
“Royalti lagu adalah bentuk penghargaan terhadap karya. Negara harus hadir memastikan bahwa hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif terlindungi dengan baik,” ucap Puan.
Politisi PDIP itu juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dan mudah dipahami, baik oleh pelaku industri musik maupun pengguna karya. Menurutnya, sistem yang tidak transparan justru dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan.
“Tujuan utama kita adalah menciptakan ekosistem musik yang sehat. Itu hanya bisa tercapai jika ada kejelasan aturan, sistem distribusi yang akuntabel, serta pelibatan semua pihak terkait,” tuturnya.
Puan memastikan akan mengawal pembahasan regulasi turunan agar selaras dengan semangat perlindungan dan pengembangan industri kreatif nasional. Termasuk, kepastian hukum yang tak menyulitkan pelaku usaha kecil dan masyarakat.
"Aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat luas, termasuk pemilik cafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya, sehingga semua pihak dapat merasa terlindungi dan tidak dirugikan," tutup Puan.
DPR menggelar rapat konsultasi untuk menyelesaikan polemik royalti lagu pada pada Kamis (21/8/2025). Rapat konsultasi berlangsung di Komisi XIII DPR diikuti oleh Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga manajemen kolektif (LMK), serta perwakilan dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Melalui rapat itu seluruh pemangku kepentingan akan merumuskan naskah revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta serta melakukan audit guna memastikan transparansi dalam penarikan royalti.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























