tirto.id - Isu transparansi dan distribusi royalti menyeruak di tengah pelantikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028.
Melalui surat terbuka yang disampaikan ke publik, kelompok musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), mendesak LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) segera melaporkan royalti yang telah dibayarkan Mie Gacoan.
PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemilik lisensi merek Mie Gacoan di Bali belum lama ini mengalami sengketa hak cipta dengan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif, Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Beruntung, sengketa hak cipta ini telah berakhir damai usai MBS memenuhi kewajibannya untuk membayar lisensi menyeluruh (blanket license) kepada SELMI sebesar Rp2.264.520.000. Pembayaran untuk lisensi pemutaran musik di 65 gerai yang ada di bawah naungan MBS selama periode 2022–2025.
VISI dan FESMI menyoroti perlunya laporan yang jelas terkait distribusi royalti, khususnya dalam kasus pembayaran royalti oleh pihak Mie Gacoan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap LMKN dan LMK. Mereka berharap agar LMKN dan LMK segera menyampaikan secara terbuka data dan proses distribusi tersebut sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi.
Eksistensi LMK memang tengah menjadi sorotan. Belum lama ini, musisi Ari Lasso juga menyuarakan kritik terhadap salah satu LMK, yakni Wahana Musik Indonesia (WAMI). Melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (13/8/2025) ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelolaan royalti oleh WAMI.
Ia menyoroti beberapa hal, di antaranya nominal royalti yang dinilai sangat kecil hingga adanya kesalahan transfer dana. Mantan vokalis Dewa 19 itu merasa WAMI kurang kredibel dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga kolektif.
Ari mengaku tak mendapat soal transparansi royalti lagu ciptaannya, termasuk nominal royalti yang dibayarkan diduga jauh dari perhitungannya sebagai pemilik lagu. Polemik ini berujung dengan keputusan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mengatakan akan mengaudit WAMI untuk memastikan transparansi dan alokasi royalti.
Mengenal LMKN
Secara khusus, wewenang dan tugas LMKN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Mengacu pada peraturan tersebut, LMKN didefinisikan sebagai lembaga bantu pemerintah non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (non-APBN) yang dibentuk oleh menteri di bidang hukum berdasarkan UU Hak Cipta. LMKN mempunyai kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
Terkait cara perhitungan tarif royalti ada perbedaan rumus untuk tiap sektor usaha per tahun. LMKN menyediakan kalkulator perhitungan royalti sendiri.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkap bahwa total royalti yang dikumpulkan oleh LMKN baru mencapai Rp270 miliar per tahun. Jumlah tersebut kalah dari Malaysia yang mampu mengumpulkan Rp600 miliar hingga Rp700 miliar per tahun.
"Jadi sangat kecil. Makanya ada seorang pencipta yang laporannya cuma dapat Rp60 ribu setahun. Nah, itu yang kita akan lihat nanti supaya ini lebih adil lagi," ungkap Supratman setelah proses perjanjian damai di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali, Jumat (08/08/2025).
Minimnya Transparansi LMKN dan LMK
Direktur Komunikasi Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Dzulfikri Putra Malawi, mengungkap salah satu permasalahan utama yang membayangi LMKN dan LMK adalah minimnya transparansi. Hal ini tercermin dari tidak adanya audit publik serta banyaknya keluhan dari berbagai pihak, baik pencipta lagu, penyelenggara acara, maupun pemilik usaha.
Padahal jika merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, ada kewajiban transparansi. LMKN wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit satu tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat.
Dari sisi pencipta lagu, Fikri menyebut mereka mengeluhkan ketiadaan laporan yang transparan terkait dasar perhitungan jumlah royalti yang didistribusikan. Bahkan, tidak jarang terjadi kesalahan dalam jumlah yang diterima.
“Lalu ada kesalahan jumlah yang seringkali dilakukan dan bisa dinegosiasikan jumlahnya. Ada juga yang hanya berupa kwitansi saja tanpa detail yang jelas. Sehingga otomatis menimbulkan banyak asumsi apakah distribusinya dilakukan dengan benar,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (14/8/2025).
Sementara itu, dari pihak penyelenggara acara dan pemilik usaha, persoalan lain muncul. Mereka mempertanyakan apakah royalti yang telah mereka bayarkan benar-benar sampai ke tangan pencipta lagu. Proses pengajuan lisensi pun kerap menemui hambatan karena LMKN dinilai tidak responsif dalam memberikan pelayanan.
Dzulfikri yang juga merupakan founder Wara Musika menyebut meskipun setiap LMK memiliki struktur, teknologi, dan metode kerja yang berbeda, hal utama yang harus dijunjung tinggi adalah transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, LMK harus sadar bahwa mereka diberi kuasa untuk mengelola hak ekonomi para pencipta lagu, sehingga tanggung jawab utamanya adalah melayani para pencipta yang telah memberikan mandat tersebut.
“Dan mereka mengoleksi serta mendistribusikan uang untuk kepentingan pencipta. Jadi harusnya fokus mereka itu melayani para pencipta yang memberikan kuasanya kepada mereka. Jadi jangan sampai mengabaikan. Karena mereka itu kan digaji jadi harus junjung tinggi profesionalitas,” ujarnya.
Seperti disampaikan dalam surat terbuka VISI dan FESMI, Dzulfikri menegaskan agar LMK dan LMKN fokus pada transparansi dan kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ia juga berharap negara dapat hadir untuk mengintervensi LMK yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
Masalah dan Tantangan LMK di Indonesia
Musisi sekaligus Pengacara, Kadri Mohamad menilai masalah utama LMK di Indonesia ada pada tiga hal: terlalu banyak LMK, tidak adanya alat dan teknologi yang memadai, dan ketiadaan dana operasional yang stabil. Ia juga mencatat bahwa budaya membayar royalti di masyarakat Indonesia masih sangat lemah.
“User atau pengguna atau masyarakat masih belum berbudaya untuk membayar royalti. Padahal royalti itu sudah dari tahun 2014, [tapi] kurang sosialisasi. Kalau gak ada sosialisasi, orang kaget lah, disuruh bayar, dimasukin ke polisi,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (14/8/2025).
Kurangnya sosialisasi membuat banyak pelaku usaha terkejut saat diminta membayar royalti, bahkan sampai ada yang terjerat masalah hukum.
Padahal, semua aktivitas LMKN dan LMK sebenarnya berlandaskan undang-undang. Dalam hukum pidana pun, ada prinsip ultimum remedium, yang artinya pidana adalah upaya terakhir jika pendekatan lain tidak berhasil.
“Saya sudah menyuarakan dari dulu bahwa pada saat masih terjadi Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI) dan VISI, bahkan pada saat AKSI itu mulai menyerang penyanyi dan mengusulkan direct license, kedua-duanya itu adalah bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja LMKN. Ini permasalahannya itu,” ujarnya.
Kadri juga menyebut tantangan utama LMKN dan LMK terletak pada minimnya sumber daya. Baik LMKN dan LMK bukanlah lembaga pemerintah dan tidak mendapat dana dari negara, sehingga operasional mereka bergantung penuh pada royalti yang dikumpulkan, yang jumlahnya pun masih terbatas.
“Mereka mengambil operasional itu dari hasil collection daripada royalti tersebut dan collection-nya masih sedikit. Otomatis operasinya juga terbatas gitu. Sehingga bagaimana meng-collect kemungkinan royalti itu dari seluruh Indonesia? Itu aja sebenarnya sudah tidak match,” ujarnya.
Imbasnya, proses koleksi dan distribusi royalti cenderung manual, tidak akurat, dan tidak transparan. Meskipun sudah ada wacana penggunaan teknologi dan kerja sama untuk digitalisasi, pada praktiknya, sebagian besar proses pengumpulan royalti masih dilakukan secara manual, menggunakan metode tradisional seperti formulir dan file Excel.
“Banyak hal, satu pendanaan yang kurang, kedua tidak adanya, tidak mampu untuk menyesuaikan diri dengan teknologi,” ujarnya.
Hal ini berdampak pada akurasi data. Ketika pembayaran dilakukan, misalnya oleh restoran atau penyelenggara konser, sangat sedikit data yang dikumpulkan tentang lagu-lagu apa yang sebenarnya digunakan.
Sebagai contoh, misalnya satu restoran dikenakan tarif sebesar Rp6 juta per tahun (sekitar Rp500 ribu per bulan) untuk 50 kursi, atau sekitar Rp330 per kursi per hari. Namun, meski pembayaran dilakukan, banyak pemilik usaha enggan melaporkan daftar lagu yang diputar, sehingga mayoritas uang royalti yang terkumpul tidak disertai dengan data lagu yang jelas.
Menurut Kadri, sekitar 70 persen dari dana royalti yang terkumpul tidak diketahui pemiliknya karena tidak adanya data lagu. Sementara hanya 30 persen yang bisa dilacak dengan jelas. Dana yang tidak memiliki “tuan” ini kemudian dibagi berdasarkan kesepakatan internal yang juga dasarnya tidak jelas.
“Mayoritas tanpa data lagu. Terus lagunya bagaimana? Yang ada jelas lagunya 30 persen, jelas lagunya lari uang itu ke pencipta sebelum dipotong biaya-biaya. Tapi ada 70 persen yang tidak ada tuannya dan pembagiannya itu dibagi secara konsensus. Mereka ada sistem sampling-sampling-nya yang sebenarnya tidak akurat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pertumbuhan LMK yang terlalu banyak, bahkan bisa didirikan hanya dengan 50 anggota. Hal ini memungkinkan terbentuknya LMK di berbagai wilayah secara sporadis, meski belum tentu para anggotanya benar-benar berhak atas royalti.
“Di Indonesia kan nggak ada KTP penyanyi, KTP pemusik. Jadi kita nggak jelas itu dan itu dibiarkan sampai LMK itu banyak. Kemudian memang LMK itu diurus laporan audit-audit. Karena audit-audit itu gampang laporan keuangan. Tapi distribusinya, selagi dapat uang ke mana dia kasih itu? Kepada anggota, anggotanya bener nggak pemusik? Nah, itu yang menjadi problem,” ujarnya.

Bukan Penyanyi yang Harus Bayar Royalti
Kadri mencontohkan salah satu kasus yang mencuat adalah konflik antara Ari Bias dan Agnes Monica. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penyanyi kondang Agnez Monica. Dengan demikian, Agnez tidak lagi berkewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu, Ari Bias.
Menurutnya, ini menjadi preseden penting bahwa yang berkewajiban membayar royalti bukanlah penyanyi, melainkan penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha.
“Saya merasa bahwa Itu yang benar, memang bukan penyanyi yang harus membayar royalti. Itu yang benar, di luar negeri juga begitu. Tapi karena di sini, diserang sana-sini akhirnya yang menjadi tumbal kan penyanyi,” ujar Kadri sebagai Pelaku Hukum.
Meski demikian, Kadri tetap mengkritik kondisi LMKN dan LMK yang menurutnya tidak sehat. Ia berharap reformasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui restrukturisasi lembaga-lembaga tersebut. Jika perlu, jumlah LMK dikurangi atau bahkan digabungkan menjadi satu yang benar-benar kuat dan profesional.
“Bahwa LMK-LMKN itu direstrukturisasi kalau perlu digabungin. Gak perlu sampai 15. Jalanin aja sedikit tapi yang bagus, kalau perlu satu,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar sistem pengelolaan royalti dibuat digital secara end-to-end, dari pengguna hingga ke pencipta lagu. Dengan demikian, lagu yang diputar bisa langsung tercatat dan pembayaran pun bisa ditautkan secara otomatis, mirip seperti model di platform digital seperti Spotify.
Lebih lanjut, Kadri juga menolak konsep direct license dalam kondisi sekarang karena dianggap hanya akan membuat situasi makin kacau. Jika semua orang membuat lisensi langsung, maka sulit untuk melacak penggunaan lagu dan hak cipta secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa solusi terbaik saat ini adalah memperbaiki dan memperkuat LMKN, bukan malah meminggirkannya.
“Kalo saya pada posisi belum bisa menerima konsep direct license karena LMK-nya buruk. Itu akan menurut saya akan tambah kacau karena semua orang akan bikin yang namanya direct license,” pungkasnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id





























