Menuju konten utama

Apa Itu LMKN, Profil, Tugas, dan Cara Hitung Tarif Royalti?

LMKN tengah ramai diperbincangkan masyarakat terkait royalti lagu & suara alam. Simak penjelasan apa LMKN, profil, tugas, & cara hitung tarif royalti.

Apa Itu LMKN, Profil, Tugas, dan Cara Hitung Tarif Royalti?
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun. FOTO/LMKN
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tengah ramai diperbincangkan masyarakat terkait royalti lagu dan royalti suara alam. Simak penjelasan apa itu LMKN, profil, tugas, dan cara hitung tarif royalti.

LMKN adalah lembaga yang bertugas untuk menarik royalti musik dan lagu di Indonesia. Selain itu, LMKN juga memiliki wewenang untuk mendistribusikan royalti kepada para pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak.

Melansir laman resminya, LMKN lahir atas amanat Undang Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Saat ini, LMKN diketuai oleh Dharma Oratmangun.

Profil LMKN, Tugas, dan Wewenangnya

LMKN memiliki wewenang untuk mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial.

Secara khusus, wewenang dan tugas LMKN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Mengacu pada peraturan tersebut, LMKN didefinisikan sebagai lembaga bantu pemerintah non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (non-APBN) yang dibentuk oleh menteri di bidang hukum berdasarkan UU Hak Cipta. LMKN mempunyai kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.

Lembaga tersebut memiliki visi meningkatkan pendapatan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia dan terdistribusinya royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik kepada pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.

Sementara itu, misi LMKN adalah menyelenggarakan manajemen royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik secara transparan, proporsional, dan adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut tugas dan wewenang LMKN yang diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021:

  • LMKN bertugas mengelola royalti berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.
  • LMKN melakukan penarikan royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.
  • LMKN menarik royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.
  • Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN didistribusikan oleh LMKN berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan atau musik yang ada di Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).
  • Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN dapat digunakan untuk dana operasional dan dana cadangan.
Berikut susunan Komisioner LMKN periode 2022-2025 berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 9 Tahun 2022 tertanggal 20 Juni 2022:

  • Ketua LKMN: Dharma Oratmangun.
  • Komisioner LMKN Pencipta: Waskito.
  • Komisioner LMKN: Makki Omar Parikesit.
  • Komisioner LMKN: Tito Soemarsono.
  • Komisioner LMKN: Andre Hehanussa.
  • Komisioner LMKN: Hak Terkait Bernard Nainggolan.

Cara Hitung Tarif Royalti

Royalti adalah imbalan atau pembayaran atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Peraturan mengenai tarif royalti musik dan lagu yang kini berlaku adalah Keputusan Menkumham Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Besaran tarif tersebut ditetapkan secara proporsional dan didasarkan pada praktek terbaik yang telah berlaku di Indonesia. Berikut adalah sektor-sektor bisnis yang telah ditentukan tarif royaltinya berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016:

  1. Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut
  2. Konser
  3. Pertokoan
  4. Hotel dan Fasilitas Hotel
  5. Radio
  6. Pusat Rekreasi
  7. Bioskop
  8. Lembaga Penyiaran Televisi
  9. Pameran & Bazaar
  10. Nada Tunggu Telepon, Bank, dan Kantor
  11. Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Klab Malam, dan Diskotek
  12. Seminar dan Konferensi nasional
  13. Karaoke
Masing-masing sektor di atas dihitung dengan tarif royalti yang berbeda-beda. Sebagai contoh, tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner (kafe dan restoran) bermusik ditentukan tiap kursi per tahun.

Tarif royalti di kafe atau restoran meliputi royalti pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun. Artinya, dalam satu tahun, restoran atau kafe yang memutar lagu atau musik wajib membayar royalti sebesar Rp 120.000 per kursi.

Agar lebih mudah, pembaca juga dapat menghitung besaran tarif royalti melalui kalkulator royalti yang telah disediakan oleh LMKN melalui tautan berikut:

Kalkulator Royalti LMKN

Pembaca juga dapat mengetahui info lain terkait royalti melalui tautan yang tersedia di bawah ini:

Artikel Tentang Royalti

Baca juga artikel terkait LMKN atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo