Menuju konten utama

Benarkah Putar Suara Burung Harus Bayar Royalti? Cek Aturannya

Putar suara burung di kafe tetap bisa kena royalti jika berasal dari rekaman. Cek aturan lengkap soal fonogram dan hak ekonomi produser.

Benarkah Putar Suara Burung Harus Bayar Royalti? Cek Aturannya
Ilustrasi Musik. foto/IStockphoto

tirto.id - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun turut berkomentar mengenai polemik terkait pemutaran lagu yang ada di kafe, restoran maupun tempat usaha terkait royalti. Polemik royalti lagu membuat para pelaku usaha memilih putar suara burung dan suara alam.

Gerakan para pelaku usaha yang memilih memutar suara burung hingga suara alam ini agar tak senasib dengan kasus Mie Gacoan yang masuk ranah pidana dan perdata. Kasus tersebut menyeret nama bos Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira jadi tersangka kasus hak cipta musik dan lagu dari laporan salah satu LMK yakni SELMI.

Pengusaha restoran, kafe hingga tempat usaha banyak yang resah dan akhirnya mengganti lagu dengan suara burung hingga suara alam. Tapi Ketua LMKN juga sempat mengingatkan bahwa suara burung atau suara alam juga bisa kena royalti.

"Jika suara burung atau suara alam tersebut direkam oleh seseorang atau mungkin juga badan usaha kemudian difiksasikan," kata Dharma saat dihubungi Tirto, Selasa (5/8/2025).

Benarkah Putar Suara Burung Bisa Kena Royalti?

Suara burung dan suara alam yang diputar di tempat usaha juga harus berurusan dengan royalti namun ada beberapa catatan. Suara alam ataupun burung yang jadi pelarian para pelaku usaha ternyata juga tetap terikat dengan pihak yang pertama kali merekam alias produser fonogram.

Hal ini diatur dalam UU 28 Tahun 2014 di pasal 24, 26, dan 27 terkait fonogram atau rekaman suara pertama kali. Dalam pasal 24 membahas tentang produser fonogram atau sosok yang merekam pertama kali dan difiksasi punya hak ekonomi.

Pasal tersebut berbunyi “Produser Fonogram memiliki hak ekonomi. Hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan: Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun; Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya; penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik. Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak berlaku terhadap salinan Fiksasi atas pertunjukan yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikannya oleh Produser Fonogram kepada pihak lain. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan izin dari Produser Fonogram.”

Kemudian dalam pasal 26 diatur tentang penggunaan fonogram tanpa izin produser boleh dilakukan namun untuk keperluan pendidikan. “Penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.”

Penggunaan fonogram juga masih dijelaskan dalam pasal 27 UU 28 Tahun 2014. “Fonogram yang tersedia untuk diakses publik dengan atau tanpa kabel harus dianggap sebagai Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman untuk kepentingan komersial.

Siapa yang Membayar Royalti Suara Burung?

Royalti suara burung maupun suara alam yang diputar di restoran atau tempat usaha ternyata juga tetap harus berhadapan dengan royalti. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan lembaga yang menangani terkait pembayaran royalti tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

LMKN memiliki tugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. Adapun skema pembayaran LMKN tersebut memastikan agar transparansi dan keadilan seluruh pelaku industri musik bisa juga memudahkan pelaku usaha. Hal ini karena tak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu.

Terkait pembayaran fonogram, telah dipaparkan dalam UU 28 Tahun 2014 pasal 27 ayat (2). “Pengguna harus membayar imbalan yang wajar kepada Pelaku Pertunjukan dan Produser Fonogram jika

telah dilakukan Pengumuman secara komersial atau Penggandaan Fonogram tersebut digunakan secara langsung untuk keperluan Penyiaran dan/atau Komunikasi.”

Apabila pembaca ingin mendapatkan banyak informasi atau berita terkait aturan royalti lainnya dapat menemukan artikel melalui tautan yang satu ini.

Kumpulan Artikel Tentang Royalti

Baca juga artikel terkait ROYALTI atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra