tirto.id - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengatakan kafe yang memutar suara atau kicauan burung atau instrumen alam tetap membayar royalti. Kewajiban tersebut apabila suara atau instrumen difiksasi oleh perekamnya sehingga memiliki konsekuensi Hak Perekaman Fonogram yang terlindungi.
"Jika suara burung atau suara alam tersebut direkam oleh seseorang atau mungkin juga badan usaha kemudian difiksasikan," kata Dharma saat dihubungi Tirto, Selasa (5/8/2025).
Dia menjelaskan fiksasi rekaman memiliki makna sebagai proses perekaman suara yang menghasilkan suatu bentuk yang permanen atau stabil. Sehingga dapat dilihat, didengar, direproduksi atau dikomunikasikan melalui perangkat apa pun.
Dharma menjelaskan dalam konteks hak cipta, fiksasi menjadi pertanda bahwa suatu karya suara yang diwujudkan dalam bentuk yang nyata dan dapat dilindungi hak ciptanya.
"Maka perekaman tersebut tersebut disebut produk rekaman yang produsernya bauk perorangan maupun badan usaha mempunyai hak yang disebut hak terkait yang dilindungi oleh undang-undang," jelasnya.
Dharma juga mengingatkan bahwa memutar lagu internasional di area publik seperti kafe atau unit usaha lainnya juga diwajibkan untuk membayar royalti. LMKN Indonesia memiliki hubungan dan kesepakatan dengan negara-negara lain.
"Lagu internasional juga dilindungi, begitu pun lagu Indonesia di luar negeri, karena LMK mempunyai resiprocal agreement dengan negara-negara lain di dunia," terangnya.
Selain lagu, instrumen yang dihasilkan oleh produsen baik secara individu maupun badan usaha dari luar negeri, juga diwajibkan untuk membayar royalti. Dharma menjelaskan pembayaran royalti tersebut dilakukan melalui LMKN yang ada di Indonesia.
"Begitu pun lagu-lagu instrumentalia itu bentuk karya cipta yang dilindungi," tutur Dharma.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Kementerian Hukum untuk bersikap lebih adil dalam membuat aturan royalti di Indonesia. Saat ini, DPR tengah menggarap revisi Undang-undang Hak Cipta yang salah satu klausul perbaikannya adalah mengenai hak cipta dan royalti.
"DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta kementerian hukum yang kemudian juga membawahi LMKN-LMKN," kata Dharma.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























