Menuju konten utama

DJKI: Putar Musik di Ruang Publik Komersial Wajib Bayar Royalti

DJKI menegaskan pemutaran musik atau lagu di ruang publik untuk tujuan komersial harus disertai dengan pembayaran royalti.

DJKI: Putar Musik di Ruang Publik Komersial Wajib Bayar Royalti
Ilustrasi vinyl record berputar di turntable. (FOTO/dok. DJKI)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus tunggakan royalti akibat pemutaran musik tanpa izin yang membeli salah satu gerai Mie Gacoan di Bali mendapat respons dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

DJKI menegaskan pemutaran musik di ruang publik komersial wajib dibarengi pembayaran royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak ciptanya lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyatakan tempat yang termasuk ruang publik untuk tujuan komersial seperti restoran, pusat perbelanjaan, hotel, kafe, pusat kebugaran, dan lain sebagainya.

Menurut dia, pemutaran musik di restoran atau ruang publik komersial lainnya merupakan bentuk komunikasi pertunjukan kepada publik.

"[Pemutaran musik] itu bukan konsumsi pribadi, dan karenanya wajib membayar royalti sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," kata Agung dalam keterangan pers di Kantor DJKI, Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2025).

Agung menyayangkan masih banyaknya pelaku usaha yang keliru memahami batas antara pemutaran musik untuk penggunaan pribadi dan komersial.

Dia mencontohkan, pemutaran musik dari layanan streaming pribadi, seperti Spotify atau YouTube, untuk diperdengarkan di tempat-tempat publik komersial tetap terkena kewajiban membayar royalti.

Apabila tidak disertai izin dan pembayaran royalti, pemutaran musik tersebut bisa termasuk dalam pelanggaran hak cipta. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Agung menambahkan, ketentuan tarif royalti disesuaikan dengan jenis usaha dan skema penggunaan musik. Misalnya, restoran non-waralaba dengan 50 kursi dikenai tarif royalti Rp120.000 per kursi per tahun. Jadi totalnya Rp6.000.000 per tahun.

Kemudian, di tempat usaha yang dihitung berdasarkan luas area, tarif royalti musik yang digunakan sekitar Rp720 per meter persegi per bulan.

"Kami mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan dirinya sebagai pengguna musik resmi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional," ujar Agung.

"Kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga penghargaan terhadap hak-hak para pencipta lagu atau pemilik hak terkait," kata dia menambahkan.

Melalui penjelasan Agung, DJKI mengingatkan pentingnya para pelaku usaha untuk benar-benar memahami isi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaannya.

DJKI menekankan, pelanggaran terhadap hak cipta tidak hanya merugikan para pencipta karya, tetapi juga dapat menghambat pertumbuhan industri kreatif di tanah air. Pemilik usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif, bahkan digugat secara hukum oleh pencipta atau pemegang hak terkait.

Sebagai dukungan terhadap keberlangsungan industri musik nasional, pemerintah saat ini sudah memberikan fasilitas keringanan pembayaran royalti lagu atau musik kepada pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UKM), sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan keringanan dapat dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai prosedur lisensi penggunaan lagu dan musik di ruang publik untuk keperluan komersial, beserta informasi mengenai tarif royalti, silakan kunjungi situs resmi LMKN di www.lmkn.id atau hubungi call center DJKI.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis