Menuju konten utama

DJKI Dorong Peningkatan Permohonan Paten dari Perguruan Tinggi

DJKI menilai permohonan paten dari perguruan tinggi Indonesia masih perlu ditingkatkan. Di sisi lain, ekosistem paten di dalam negeri juga butuh penguatan.

DJKI Dorong Peningkatan Permohonan Paten dari Perguruan Tinggi
Data statistik Top 10 Perguruan Tinggi Paten. FOTO/dok.DJKI
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong perguruan tinggi di Indonesia meningkatkan permohonan paten. Hingga kini, berdasarkan data DJKI, baru 153 perguruan tinggi yang tercatat memiliki paten.

Secara keseluruhan, lebih dari 50 persen permohonan paten dalam negeri memang berasal dari perguruan tinggi. Namun, jumlah perguruan tinggi yang telah mengajukan paten masih sedikit jika dibandingkan dengan total kampus di Indonesia.

Guna mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif, DJKI menilai jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten perlu ditingkatkan lagi. Meskipun ada 3.981 permohonan paten dari perguruan tinggi di Indonesia sepanjang 2024, mayoritas diajukan oleh kampus-kampus tertentu saja.

Data DJKI menunjukkan kampus dengan jumlah pengajuan paten terbanyak dalam satu dekade terakhir adalah Universitas Andalas (1.910 permohonan), Universitas Diponegoro (1.165 permohonan), Universitas Brawijaya (1.136 permohonan), dan Universitas Gadjah Mada (962 permohonan).

Selain itu, ada Institut Pertanian Bogor (813 permohonan), Universitas Indonesia (786 permohonan), Universitas Sam Ratulangi (768 permohonan), Universitas Negeri Malang (710 permohonan), Universitas Sumatera Utara (655 permohonan), dan Institut Teknologi Bandung (620 permohonan).

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD), Sri Lastami, mengatakan perlu ada sosialisasi lebih masif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya Kekayaan Intelektual (KI), terutama paten. Menurut dia, masih ada potensi peningkatan jika melihat perkembangan selama ini.

"Pada awal lahirnya Undang-Undang Paten Nomor 6 Tahun 1989, memang tingkat pemahaman KI dominan masih terpusat di pulau Jawa dan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), hal ini karena DJKI memiliki program pelatihan untuk akademisi di PTN. Namun, seiring dengan masifnya perkembangan dunia digital semakin mempermudah penyebaran informasi ke berbagai daerah, dan termasuk juga Perguruan Tinggi Swasta," kata Lastami melalui siaran resmi DJKI pada Rabu (3/7/2025).

Langkah DJKI Perluas Sosialisasi Sistem Paten

Untuk menyosialisasikan sistem permohonan paten kepada lebih banyak perguruan tinggi di Indonesia, DJKI telah melaksanakan berbagai program unggulan. DJKI rutin mengadakan program pelatihan dan pendampingan seperti Patent Drafting Camp dan Patent Goes to Campus. Program-program itu dijalankan lewat kunjungan langsung ke berbagai kampus di tanah air.

Pada 2025, karena ada kebutuhan efisiensi, DJKI menggelar program-program tersebut secara daring. Meskipun dipicu oleh efisiensi, perubahan format program menjadi daring justru memperluas jangkauan sosialisasi dan meningkatkan peserta yang berpartisipasi.

DJKI pun sudah menyediakan situs web untuk edukasi KI yang bisa diakses secara bebas oleh publik, termasuk kalangan akademisi. Situs web milik DJKI itu menyediakan berbagai modul tentang KI yang dapat diunduh oleh semua pengunjung laman.

"Melalui berbagai program ini, sekitar 4.500 perguruan tinggi yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia tetap dapat memperoleh sosialisasi terkait KI, tanpa DJKI harus datang ke seluruh lokasi kampus perguruan tinggi tersebut," ujar Lastami.

Untuk membuat layanan KI lebih dekat dengan masyarakat di berbagai daerah, DJKI saat ini juga sudah memiliki program Mobile IP Clinic. Program ini berguna untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan KI sekaligus memudahkan layanan pendaftaran dan konsultasi Kekayaan Intelektual.

Upaya DJKI Perkuat Ekosistem Paten di Indonesia

Lastami mengakui masih ada tantangan bagi DJKI dalam mewujudkan eksosistem paten di Indonesia yang bisa membawa dampak besar terhadap pembangunan ekonomi. Salah satu tantangan berat itu adalah belum terintegrasinya kerja sama antar-pemangku kepentingan dalam urusan kekayaan intelektual.

"KI belum menjadi isu penting di tengah masyarakat, padahal jika ditelisik lebih dalam lagi, KI sebenarnya mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional jika hilirisasinya bisa berjalan dengan baik," kata Lastami.

Hingga kini, kata Lastami, baru beberapa pihak, termasuk perguruan tinggi, yang berhasil mengomersialisasikan patennya.

Demi mengatasi tantangan itu, DJKI kini menyusun Peta Jalan Kekayaan Intelektual untuk diterapkan hingga tahun 2035. Roadmap ini berfokus kepada penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak guna mendorong hilirisasi paten dan kekayaan intelektual lainnya.

DJKI sekaligus menyiapkan platform IP Market Place untuk menjembatani inventor maupun kampus pemegang paten dengan kalangan industri. DJKI berharap platform ini mendorong komersialisasi paten sehingga manfaatnya memberikan dampak ekonomi dan sosial lebih maksimal.

"Melalui kerja sama erat antara perguruan tinggi, DJKI, dan sektor industri, kami optimistis paten dapat menjadi salah satu penopang utama ekonomi nasional dan mewujudkan Indonesia yang lebih inovatif dan berdaya saing dengan negara-negara lainnya," kata dia memungkasi penjelasannya.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis