Menuju konten utama

Profil Ketua LMKN & Penjelasan Suara Alam Bisa Kena Royalti

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun mengungkapkan bahwa suara alam yang diputar di kafe dapat terkena royalti. Simak penjelasannya.

Profil Ketua LMKN & Penjelasan Suara Alam Bisa Kena Royalti
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun. FOTO/LMKN
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengungkapkan bahwa suara alam yang diputar di kafe atau restoran dapat terkena royalti. Simak profil Dharma Oratmangun dan penjelasan soal pernyataannya itu.

Sejumlah kafe atau restoran di beberapa daerah memilih untuk memutar suara alam atau burung. Hal ini dilakukan untuk menghindari pembayaran royalt musik.

Perbincangan royalti musik di kafe mencuat kasus pelanggaran hak cipta berupa pemutaran musik tanpa pembayaran royalti di salah satu gerai di Bali.

Kasus ini bermula dari laporan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Secara organisatoris, SELMI berada di bawah naungan LMKN, lembaga yang menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

Profil Ketua LMKN Dharma Oratmangun dan Pernyataan Suara Alam Bisa Kena Royalti

LMKN adalah Lembaga yang bertanggung jawab untuk mengoleksi atau mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial. Royalti tersebut dikenai tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Selain mengumpulkan royalti, LMKN juga bertugas mendistribusikan royalti kepada para pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak. Lembaga tersebut turut mengatur royalti secara transparan, proporsional, dan adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sejarahnya, LMKN lahir atas amanat Undang Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pada sebuah kesempatan, Dharma Oratmangun memberi tanggapan atas maraknya kafe atau restoran yang memilih untuk memutar suara alam atau burung dari pada memutar lagu.

Hal ini dilakukan untuk menghindari pembayaran royalti musik, sebagaimana kasus yang menimpa Mi Gacoan. Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa memutar suara alam tetap dikenai royalti.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma, Senin (4/7/2025).

Dalam rekaman suara alam itu, menurut Dharma, ada produser yang merekam. Maka pemutaran suara alam atau burung tetap memiliki hak cipta dan dikenai royalti.

“Produser yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio," sambungnya.

Royalti juga tidak hanya berlaku untuk lagu-lagu Indonesia, namun juga berlaku untuk lagu luar negeri. Dharma mengklaim telah bekerja sama dengan lembaga royalti luar negeri.

Sehingga, pembayaran royalti lagu-lagu luar negeri tetap melalui LMKN, yang kemudian akan menyalurkan royalti tersebut kepada produser atau pemegang hak cipta luar negeri.

Mengutip laman resmi, Ketua LMKN periode 2022-2025 adalah Dharma Oratmangun. Dharma lahir di Manado, 30 April 1959. Ia pernah menjuarai Festival Musik Pop Indonesia.

Pada periode 2007-2011, dirinya menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI). Kemudian, ia juga menjadi produser sekaligus salah satu penyanyi dalam album perdana mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2007.

Komitmen terhadap hak cipta berlanjut saat Dharma dipercaya menjadi Ketua Umum Karya Cipta Indonesia, Lembaga Manajemen Kolektif di bidang Hak Cipta Lagu/Musik di Indonesia.

Sebagai Ketua LMKN, Dharma mengadvokasi pentingnya penghormatan terhadap hak cipta, termasuk untuk rekaman suara alam, demi mendukung keberlanjutan industri kreatif.

Berikut profil singkat Dharma Oratmangun:

  • Nama: Dharma Oratmangun
  • Tempat, tanggal lahir: Manado, 30 April 1959
  • Profesi: penyanyi, pencipta lagu dan produser music
  • Rekam jejak:
  • Ketua Umum PAPPRI dua periode
  • Produser album perdana Susilo Bambang Yudhoyono (2007)
  • Ketua Umum KCI
  • Ketua LMKN (2022-2025).
Pembaca juga dapat mengetahui informasi lebih lanjut tentang royalti melalui tautan yang tersedia di bawah ini:

Artikel tentang Royalti

Baca juga artikel terkait ROYALTI atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo