tirto.id - Dalam narasi pembangunan, UMKM dan ekonomi kreatif sering disebut sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Namun di era inovasi dan ekonomi digital, tulang punggung itu bisa kelelahan lebih awal jika tidak ditopang oleh kesadaran strategis akan satu hal: kekayaan intelektual (KI).
Para kreator di Indonesia justru menjadi pihak paling rentan dalam ekosistem ini. Karya mereka kerap digunakan tanpa izin, alur royalti tidak jelas, dan sistem pencatatan hak cipta masih sangat manual serta terbatas. Ironisnya, di tengah pesatnya pertumbuhan pasar konten digital, para pencipta justru kehilangan kendali atas hak dan penghidupannya sendiri.
Kekayaan intelektual bukan sekadar paten, merek dagang, atau hak cipta. Di tangan insan kreatif dan pelaku UMKM, KI adalah aset tak kasat mata yang bisa menjadi pembeda, pelindung, bahkan penopang bisnis jangka panjang. Masalahnya, mayoritas UMKM di negara berkembang belum mampu memanfaatkan potensi ini. Bahkan, untuk menyadarinya pun masih menjadi tantangan. Bukan karena mereka malas atau abai, melainkan karena ekosistem yang belum cukup ramah. Sosialisasi dan solusi yang ada di negeri ini masih menghadapi tantangannya sendiri.
Kabar baiknya, dalam lima tahun terakhir, World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menyelenggarakan lebih dari 50 IP Management Clinic (IPMC) di berbagai negara, dari Liberia hingga Kanada, dari Mongolia hingga Malaysia. Lebih dari seribu UKM telah merasakan dampaknya. Formatnya sederhana namun berdampak besar: mentoring one-on-one, bimbingan sektoral, serta laporan strategis berisi peta jalan pemanfaatan KI dalam bisnis.
Yang menarik, keberhasilan program ini bukan karena pendekatannya seragam, melainkan karena fleksibel. Malaysia, misalnya, menerjemahkan IPMC ke dalam bahasa dan konteks lokal, mendampingi pelaku usaha kuliner dan kerajinan tradisional di Sabah. Singapura, dengan sumber daya teknologinya, mengembangkan format "IPMC Lite" untuk menjawab kebutuhan spesifik startup yang sedang pitching ke investor.
Liberia bahkan menjadikan alumni IPMC sebagai mentor bagi UMKM lain di daerah terpencil. Mongolia memanfaatkan siaran langsung untuk memperkenalkan produk UMKM lokal ke pasar ekspor. Semua ini membuktikan bahwa kekayaan intelektual bisa menjadi alat demokratisasi ekonomi, bukan hanya milik korporasi besar.
Tiga Pesan dari Jenewa
Dari diskusi panel WIPO beberapa waktu lalu di Jenewa, ada tiga pesan penting yang patut dicermati sebagai inspirasi kebijakan publik di Indonesia.
Pertama, KI bukan hanya pelindung legal, tetapi juga alat strategis komersialisasi. UMKM tidak cukup hanya mengetahui pentingnya mendaftarkan merek. Mereka perlu dibimbing agar dapat mengkapitalisasi aset tak berwujud mereka. Ini mulai dari resep, kemasan, desain, hingga narasi merek, hingga aset tak berwujud ini bisa menjadi nilai tambah yang konkret.
Kedua, satu pendekatan tidak bisa diterapkan untuk semua. Klinik manajemen KI tidak bisa hanya berbentuk seminar nasional. Harus ada intervensi pemerintah untuk menghadirkannya di pusat-pusat gerakan lokal, dengan adaptasi bahasa, budaya, dan sektor yang sesuai. Dari agribisnis di Garut, industri tekstil di Pekalongan, hingga ekowisata di Tana Toraja. Semuanya memiliki konteks kekayaan intelektual yang berbeda dan butuh pendekatan tersendiri.
Ketiga, ekosistem pendamping harus dibangun di dalam negeri. Mentor dan fasilitator KI tidak bisa terus bergantung pada lembaga global. Pemerintah, perguruan tinggi, asosiasi profesi, hingga korporasi besar perlu membentuk aliansi untuk membangun intermediary programs, yaitu pelatihan mentor lokal yang mampu mendampingi UMKM secara berkelanjutan.
Bagian ini sejatinya sudah mulai dilakukan oleh pemerintah dan sektor swasta di Indonesia. Namun, masih terlalu sering berhenti pada selebrasi dan seremoni. Belum benar-benar menyentuh esensi sebagai mesin pendorong pertumbuhan nilai ekonomi yang nyata.
Kementerian, lembaga, dan pihak swasta pun masih asyik dengan silo-nya masing-masing. Pencapaian dan pengakuan atas inisiatif pribadi masih menjadi orientasi utama. Ini bisa dimengerti secara manusiawi, tapi sampai kapan pola seperti ini dibiarkan?
Saatnya Indonesia mengelola kekayaan intelektual secara kolektif dan transparan. Rusia pernah menghadapi tantangan serupa, hingga mereka berani mengambil langkah radikal: membangun ekosistem pengelolaan KI nasional berbasis blockchain. Hasilnya bukan hanya sistem yang lebih efisien dan transparan, tetapi juga membangkitkan kembali kepercayaan para kreator untuk mendaftarkan dan melindungi karya mereka.
Transparansi dan kepercayaan memang dua isu besar yang belum terselesaikan, karena akar masalahnya terletak pada mentalitas sistemik. Di industri kreatif Indonesia (musik, animasi, hingga film) masalah klasik seperti laporan royalti yang tidak akurat, distribusi pendapatan yang tidak jelas, dan data pemanfaatan karya yang sulit dilacak, terus berulang.
Banyak musisi dan kreator akhirnya bersikap apatis: untuk apa mencatat hak cipta kalau hasilnya nihil? Kurangnya kepercayaan ini menjadi penghambat utama dalam pertumbuhan ekonomi kreatif. Dan kepercayaan tidak bisa dibangun lewat imbauan moral semata, tetapi butuh sistem yang teruji.
Di Rusia, sebuah konsorsium swasta bernama IP Chain Association mengembangkan teknologi blockchain untuk mencatat semua transaksi KI. Mulai dari registrasi, lisensi, hingga pelaporan penggunaan. Sistem ini kemudian diadopsi oleh negara melalui kemitraan publik-swasta (PPP) dan menjadi infrastruktur nasional pengelolaan kekayaan intelektual.
Dengan sistem ini, pemerintah, pengadilan, lembaga pemantau, dan kreator berada dalam satu jaringan yang terpercaya. Dalam industri film, misalnya, sistem anti-pembajakan dapat mendeteksi dan menurunkan versi ilegal hanya dalam hitungan menit. Tak ada lagi sengketa data karena semuanya tercatat otomatis dan tak dapat diubah. Negara tidak sekadar menjadi regulator, tapi juga fasilitator aktif dalam membangun ekosistem keadilan kreatif.
Indonesia memiliki 280 juta penduduk, mayoritas anak muda dengan konsumsi konten yang sangat tinggi. Namun pasar ini belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh kreator lokal. Animasi, lagu anak, dan produk budaya khas masih kalah dari konten impor. Bukan karena kualitas, tapi karena ekosistem distribusi dan perlindungan kita belum mampu menopang pelaku lokal secara berkelanjutan.
Jika Indonesia mampu mengadopsi sistem seperti IP Chain dengan penyesuaian kebijakan dan pendekatan lokal, kita tak perlu terus bermimpi ekspor ke Hollywood. Kita cukup menggali potensi pasar domestik yang sangat besar, seragam dari sisi hukum dan bahasa, serta kaya akan talenta kreatif.
Membangun sistem berbasis blockchain bukan sekadar soal teknologi, melainkan tentang membangun ulang kepercayaan secara kolektif. Indonesia tidak kekurangan kreator, yang kurang adalah ekosistem yang berpihak pada mereka. Pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat kreatif harus bersatu menyusun solusi yang transparan, efisien, dan akuntabel—dengan teknologi sebagai fondasi.
Sudah waktunya Indonesia tidak sekadar melindungi kekayaan intelektual, tetapi juga mengelolanya secara strategis, sebagai aset bangsa dan penggerak keadilan ekonomi di era digital. Kini, saatnya pemerintah mengambil tongkat estafet dari inisiatif-inisiatif global.
Langkah seperti IPMC atau IP Chain bisa dijadikan pilot program nasional, di bawah koordinasi lintas sektor, dari kementerian dan lembaga, hingga pemerintah daerah. Bahkan, dengan insentif fiskal atau kemudahan pembiayaan, UMKM yang memiliki kekayaan intelektual dapat diprioritaskan dalam program pembinaan lanjutan.
Karena pada akhirnya, membangun daya saing tidak cukup hanya dengan pelatihan keterampilan atau akses modal. Yang membuat usaha bertahan dan tumbuh adalah strategi yang berpihak pada nilai tak kasat mata: identitas, kreativitas, dan intelektualitas. Dan di situlah kekayaan intelektual seharusnya berdiri. Bukan sebagai pelengkap administratif, tetapi sebagai jantung dari pertumbuhan bisnis yang ingin tumbuh sehat dan berkontribusi besar terhadap devisa negara.
Editor: Nuran Wibisono
Masuk tirto.id





































