tirto.id - Para pelaku usaha seperti pemilik restoran, kafe, pusat kebugaran, hotel, hingga toko yang memutar musik di ruang publik, wajib membayarkan royalti kepada pencipta dan pemegang hak terkait. Kewajiban ini berlaku meskipun pelaku usaha telah membayar biaya langganan di platform pemutar musik seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, dan lainnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum, menegaskan aturan pembayaran royalti itu merupakan bentuk penghargaan pada karya musik yang digunakan untuk kepentingan komersial.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan layanan musik digital di platform seperti Spotify dan YouTube Premium berlaku untuk kepentingan pribadi. Maka dari itu, biaya langganan di platform tersebut tidak mencakup izin memutar musik untuk kepentingan usaha komersial.
"Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," kata Agung di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Juli 2025.
Menurut Agung, lisensi resmi untuk memutar musik di ruang publik komersiap bisa diakses oleh pelaku usaha dengan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga ini berperan mengelola pengumpulan dan pendistribusian royalti musik.
Mekanisme itu sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Skema membayar royalti kepada LMKN, lanjut Agung, memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu meminta izin langsung kepada masing-masing pencipta lagu. Para musisi pun bisa mendapatkan hak ekonominya dan pengguna menjadi nyaman dalam berusaha atau menikmati lagu.
Agung pun menyayangkan adanya wacana dari para pelaku usaha yang ingin menghindari kewajiban membayar royalti dengan lebih memilih memutar lagu-lagu asing di ruang usaha mereka. Menurut dia, langkah itu bisa melemahkan ekosistem musik lokal.
"Musik adalah bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberi apresiasi yang layak pada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan," ujar dia menegaskan.
Terkait penggunaan musik instrumental atau lagu-lagu asing, Agung mengingatkan bahwa pelaku usaha perlu berhati-hati karena tidak semua karya seperti itu bebas lisensi.
"Tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta. Beberapa lagu yang diklaim 'no copyright' justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber. Termasuk lagu luar negeri jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku," kata dia.
Bagi pelaku usaha dengan keterbatasan anggaran, DJKI menyarankan beberapa alternatif legal, seperti menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free), berlisensi Creative Commons untuk penggunaan komersial, karya ciptaan sendiri, atau suara alam. Menjalin kerja sama dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin gratis untuk pemutaran lagunya juga bisa menjadi alternatif.
Mekanisme Pembayaran Royalti Lagu
Pembayaran royalti lagu kini dapat dilakukan melalui sistem digital LMKN. Tarif disesuaikan dengan klasifikasi jenis usaha dan luas ruang pemutaran musik.
Agung menyatakan beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Korea Selatan, telah menerapkan sistem serupa sejak lama.
"Namun tujuan Indonesia [menerapkan aturan membayar royalti] bukan untuk menambah pemasukan negara, melainkan memberi kepastian hukum serta memastikan bahwa pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonominya secara adil," ujar Agung.
Agus juga memastikan bahwa pelaku UMKM bisa memperoleh keringanan. Melalui LMKN, para pelaku UMKM bisa mengajukan permohonan keringanan maupun pembebasan royalti, tergantung pada ukuran ruang usaha, jumlah pengunjung, dan porsi pemanfaatan musik dalam kegiatan bisnis harian.
"Kami mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mendukung ekosistem musik nasional," lanjut Agung.
Dia tidak lupa mengingatkan bahwa pelanggaran kewajiban royalti dapat dikenakan sanksi hukum. Meski demikian, sesuai Pasal 95 ayat 4 UU Hak Cipta, proses penyelesaian dapat ditempuh melalui mediasi lebih dulu.
"Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tetapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda," kata Agung menutup penjelasannya.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































