Menuju konten utama

Kenapa Armand Maulana, Bernadya, dan Ariel Gugat UU Hak Cipta?

Armand Maulana, Bernadya, dan Ariel NOAH telah melayangkan gugatan UU Hak Cipta kepada MK, tak lama setelah kasus Agnez Mo dan Ari Bias kian panas.

Kenapa Armand Maulana, Bernadya, dan Ariel Gugat UU Hak Cipta?
Beberapa penyanyi yang tergabung dalam VISI sambangi Menkum yakni Armand Maulana, Ariel NOAH, Armand Maulana hingga Bunga Citra Lestari usai mengajukan gugatan UU Hak Cipta, Rabu (19/2/2025). FOTO/Humas Kanwil Kemenkum Kepri

tirto.id - Armand Maulana, Bernadya, dan Ariel NOAH termasuk dalam musisi Indonesia yang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, apa alasan utama para musisi menggugat UU Hak Cipta ini?

Seperti diketahui, industri musik Tanah Air saat ini tengah diterpa beragam gelombang permasalahan, salah satunya yakni mengenai Hak Cipta yang tengah diperjuangkan para musisi ternama.

Gugatan hak cipta sebuah karya ini berbarengan dengan persoalan yang masih menimpa penyanyi Agnez Mo yang berseteru dengan Ari Bias bahkan dengan musisi legendaris Ahmad Dhani yang semakin memperpanjang konflik sesama musisi soal hak cipta dan royalti.

Dalam kasus Agnez Mo, sang penyanyi diduga melanggar hak cipta dan royalti karena membawakan lagu milik Ari Bias tanpa izin. Bahkan, dalam perkara ini Agnez Mo juga dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta hingga harus membayar denda Rp1,5 miliar. Hingga kini, polemik soal hak cipta dan royalti antara Agnez Mo dengan Ari Bias masih terus berjalan.

Belum lama ini sejumlah musisi ternama Tanah Air telah mengajukan gugatan terhadap UU Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi sejak 7 Maret 2025 lalu. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Musisi yang menggugat pertama kali soal uji materil UU Hak Cipta ini diketahui dilakukan oleh penyanyi Armand Maulana, Ariel NOAH, BCL, dan lainnya yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI. Total musisi yang telah mengajukan gugatan sejauh ini yakni mencapai 29 musisi.

Lalu, apa yang menjadi penyebab munculnya gelombang aksis gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta dari para musisi ini?

Alasan Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK

Dalam unggahan di akun Instagram Vibrasi Suara Indonesia (VISI) disebutkan bahwa gugatan terhadap UU Hak Cipta itu ditujukan agar semua pihak yang terlibat dalam ekosistem musik Tanah Air bisa mendapatkan perlakuan yang adil serta mendapatkan apresiasi yang setara atas kontribusinya.

Lewat gugatan tersebut, VISI berharap langkah para musisi ini dapat menjadi langkah yang konstruktif, terutama guna menciptakan kepastian hukum dalam industri musik Tanah Air.

Selain itu, dalam gugatan para musisi ini mencakup empat poin utama, pertama mengenai perizinan Performing Rights, tepatnya apakah para penyanyi harus memiliki izin langsung dari pencipta lagu yang akan dibawakannya atau tidak.

Tuntutan poin kedua yakni menyoal pihak yang wajib membayar royalti, terutama untuk royalti Performing Rights. Kemudian poin ketiga menyoroti penentuan tarif royalti, serta poin keempat yakni soal status hukum wanprestasi pembayaran royalti.

Dalam gugatan ini, VISI menegaskan bahwa tujuan gugatannya yakni untuk kesejahteraan bersama, tanpa adanya salah satu pihak yang dikesampingkan maupun didiskreditkan.

Daftar Musisi yang Gugat UU Hak Cipta ke MK

Musisi yang telah mengajukan gugatannya ke MK tercatat sudah mencapai 29 musisi, termasuk Armand Maulana, Bernadya, hingga Ariel NOAH. Berikut daftar lengkapnya.

1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) – Pemohon I

2. Nazril Irham (Ariel NOAH) – Pemohon II

3. Vina DSP Harrijanto Joedo – Pemohon III

4. Dwi Jayati (Titi DJ) – Pemohon IV

5. Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika) – Pemohon V

6. Bunga Citra Lestari (BCL) – Pemohon VI

7. Sri Rosa Roslaina Handiyani (Rossa) – Pemohon VII

8. Raisa Andriana (Raisa) – Pemohon VIII

9. Nadin Amizah – Pemohon IX

10. Bernadya Ribka Jayakusuma (Bernadya) – Pemohon X

11. Anindyo Baskoro (Nino RAN) – Pemohon XI

12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano) – Pemohon XII

13. Afgansyah Reza (Afgan) – Pemohon XIII

14. Ruth Waworuntu Sahanaya (Ruth Sahanaya) – Pemohon XIV

15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara) – Pemohon XV

16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi Reborn) – Pemohon XVI

17. Drs. H. Ahmad Zulfikar Fawzi, MBA (Ikang Fawzi) – Pemohon XVII

18. Andini Aisyah Hariadi (Andien) – Pemohon XVIII

19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita) – Pemohon XIX

20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus) – Pemohon XX

21. Mario Ginanjar – Pemohon XXI

22. Teddy Adhytia Hamzah (Teddy Adhitya) – Pemohon XXII

23. David Bayu Danang Joyo (David Bayu) – Pemohon XXIII

24. Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak) – Pemohon XXIV

25. Hatna Danarda (Danar Widianto) – Pemohon XXV

26. Ghea Indrawari – Pemohon XXVI

27. Rendy Pandugo (Rendy Pandugo) – Pemohon XXVII

28. Gamaliel Krisatya (Gamaliel Tapiheru) – Pemohon XXVIII

29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel) – Pemohon XXIX.

Baca juga artikel terkait HAK CIPTA atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Imanudin Abdurohman & Dipna Videlia Putsanra