tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, buka suara atas fenomena pemilik kafe atau restoran yang takut memutar lagu lantaran khawatir terkena royalti. Ia berjanji bakal mencari jalan keluar atas fenomena tersebut.
"Kami sedang mencari jalan keluar baik-baiknya," ucap Prasetyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2025).
Prasetyo mengakui terdapat dua sisi atas fenonena kekhawatiran pemilik kafe atau restoran itu. Pertama, terdapat hak yang diperjuangkan oleh pencipta lagu.
Kedua, kata dia, terdapat pihak yang merasa tidak masalah ketika lagu diputar di tempat seperti kafe/restoran sehingga tidak dikenakan royalti. Pihak ini disebut menilai pengenaan royalti seharusnya dikenakan kepada pihak yang membawakan lagu saat berada di kegiatan komersil.
"Misalnya itu di platform-platform atau di show-show, event-event tertentu, yang memang itu menghasilkan keuntungan, ada yang berpendapat bahwa itulah yang harus diatur pembagian haknya kepada yang menciptakan lagu," urai Prasetyo.
Untuk diketahui, sejumlah pemilik kafe/restoran enggan memutar musik karena takut terkena royalti usai Kementerian Hukum (Kemenkum) mengingatkan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Hal ini berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, atau layanan streaming lain.
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























