Menuju konten utama

Tempat Apa Saja yang Harus Bayar Royalti Lagu hingga Suara Alam?

Pemutaran musik, suara alam, hingga burung, berpotensi dikenai royalti. Simak tempat apa saja yang punya kewajiban untuk membayar royalti tersebut.

Tempat Apa Saja yang Harus Bayar Royalti Lagu hingga Suara Alam?
Susana coffee shop yang terletak di Cilandak, Jakarta Selatan. Kafe atau coffee shop jadi salah satu tempat yang diwajibkan membayar royalti terkait pemutaran musik. tirto/andrey gromico

tirto.id - Sejumlah tempat usaha diharuskan untuk membayar royalti lagu hingga suara alam yang diputar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Apa saja jenis tempat usaha yang dimaksud?

Aturan mengenai pembayaran royalti musik latar di sejumlah tempat usaha tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Sebelumnya, viral di media sosial tentang sejumlah tempat usaha yang memilih memutar suara kicauan burung hingga aliran air demi menghindari kewajiban membayar royalti musik. Hanya saja, suara kicauan burung dan aliran musik tersebut, juga tak lepas dari kewajiban membayar royalti. Apa alasannya?

Penjelasan LMKN terkait Suara Alam & Burung Juga Bisa Kena Royalti

LMKN menyatakan bahwa suara kicauan burung atau instrumen alam yang dijadikan musik latar di tempat usaha, tetap harus membayar royalti 'selama suara difiksasi oleh perekamnya'. Dengan demikian, instrumen suara itu memiliki konsekuensi Hak Perekaman Fonogram yang terlindungi.

"Maka perekaman tersebut disebut produk rekaman yang produsernya, baik perorangan maupun badan usaha, mempunyai hak yang disebut hak terkait yang dilindungi undang-undang," jelas Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, pada Selasa (2/8/2025).

Selain bebunyian alam dan kicauan burung, Dharma menjelaskan bahwa pemutaran lagu internasional di tempat usaha juga mengharuskan pelaku usaha membayar royalti.

"Lagu internasional juga dilindungi, begitupun lagu Indonesia di luar negeri, karena LMK mempunyai reciprocal agreement dengan negara-negara lain di dunia," katanya.

Lantas, tempat usaha apa saja yang wajib membayar royalti jika memutar lagu maupun suara alam tersebut? Berikut penjelasannya.

Daftar Tempat Wajib Bayar Royalti ke LMKN terkait Pemutaran Musik & Instrumen

Sesuai UU 28/2014 dan PP 56/2021, kewajiban membayar royalti dikenakan pada berbagai jenis tempat usaha dan ruang publik yang memanfaatkan musik.

Selama musik atau suara yang diputar termasuk dalam objek yang dilindungi UU Hak Cipta, maka setiap pelaku usaha diharuskan untuk membayar royalti tiap tahun.

Mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02/2016, ada dua jenis tarif yang wajib dibayarkan, yakni royalti pencipta dan royalti hak terkait.

Untuk tempat usaha yang menyediakan meja dan kursi sebagai tempat singgah para pelanggan, tarif royalti per tahun akan dihitung dengan mengalikan tarif dengan jumlah kursi.

Sementara untuk tempat usaha yang tidak menggunakan meja kursi seperti bar dan diskotek, tarif royalti pertahun akan dikalikan dengan luas ruangan dalam meter persegi.

Seturut PP 56/2021, tempat usaha yang diwajibkan untuk membayar royalti musik yang diputar adalah setiap tempat usaha yang bersifat komersial. Dalam bahasa PP tersebut, tempat usaha ini disebut dengan "layanan publik yang bersifat komersial".

Daftar tempat usaha yang diwajibkan membayar royalti sesuai peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Seminar dan konferensi komersial;
  • Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  • Konser musik;
  • Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  • Pameran dan bazar;
  • Bioskop;
  • Nada tunggu telepon;
  • Bank dan kantor;
  • Pertokoan;
  • Pusat rekreasi;
  • Lembaga penyiaran televisi;
  • Lembaga penyiaran radio;
  • Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
  • Usaha karaoke.
Jika tergolong dalam tempat yang dimaksud dalam peraturan tersebut, maka pelaku usaha diwajibkan membayarkan royalti sesuai surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan