tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkap bahwa total royalti yang dikumpulkan oleh lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) baru mencapai Rp270 miliar per tahun. Jumlah tersebut kalah dari Malaysia yang mampu mengumpulkan Rp600 miliar hingga Rp700 miliar per tahun.
"Jadi sangat kecil. Makanya ada seorang pencipta yang laporannya cuma dapat Rp60 ribu setahun. Nah, itu yang kita akan lihat nanti supaya ini lebih adil lagi," ungkap Supratman setelah proses perjanjian damai di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali, Jumat (08/08/2025).
Supratman kerap mendengar bahwa masyarakat sering mengartikan royalti sama dengan membayar pajak. Padahal, menurutnya, negara tidak menerima satu sen pun dari royalti. Negara baru mendapatkan dana apabila pendapatan royalti tersebut termasuk ke dalam pendapatan yang kena pajak.
"Di bawah itu, negara sama sekali tidak dapat apa-apa secara langsung. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh lembaga manajemen kolektif (LMK) atau lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN)," jelasnya.
Menteri Hukum menilai bahwa diperlukan perbaikan agar sistem pembayaran royalti lebih jelas, termasuk pihak-pihak yang akan ditarik, banyaknya uang yang akan ditarik, serta pihak yang akan menerima royalti tersebut. Sebab, masyarakat khawatir bahwa nilai besaran royalti akan menggerus keuntungan dan memengaruhi keberlanjutan usaha.
"Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru, yang mengatur itu (besaran pungutan). Yang lebih penting lagi, bahwa royalti ini memberi afirmasi kepada pelaku UMKM," ungkapnya.
Supratman mengungkap, bulan depan akan dilakukan audit terhadap LMK dan LMKN yang ada di Indonesia untuk perbaikan sistem. Dia menilai transparansi diperlukan agar publik tidak curiga mengenai aliran dana dari royalti tersebut.
"Kalau ternyata lagu saya, contoh, diputar berkali-kali, bagaimana cara LMK maupun LMKN mengetahui bahwa lagu saya yang diputar? Jangan-jangan nanti lagu saya yang diputar mendapat royalti orang lain. Nah, Kementerian Hukum sebagai regulator akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, supaya transparansi itu bisa kita lakukan," pungkasnya.
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























