tirto.id - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mengatakan kebijakan terkait royalti harus ditata dengan lebih adil lagi. Hal ini Teuku Riefky nyatakan merespons banyaknya pemilik kafe/restoran yang enggan memutar lagu karena khawatir terkena royalti.
Menurut dia, penerapan royalti diterima dengan perspektif yang berbeda dari sisi pencipta karya/lagu serta sisi pengguna karya/lagu.
"Kan tentu pencipta lagu dan pengarang lagu harus menerima royaltinya. Tapi di sisi lain, yang menggunakan [lagu] juga harus ada kebijakan yang fair untuk mereka," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Di satu sisi, Teuku menekankan, pembayaran royalti yang diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus ditata kembali.
Politikus Demokrat itu menyebutkan, untuk penataan kembali, pihak legislatif berencana merivisi produk hukum yang mengatur royalti, yakni UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
"Yang banyak mungkin masih ditata ulang adalah tentang kolektifnya, LMKN-nya. Nah, untuk itu, saat ini kan ada inisiatif DPR yang rencananya akan juga merevisi Undang-Undang Hak Cipta itu kira-kira," ujar dia.
Meski demikian, Teuku Rifky menyebutkan pemilik kafe/restoran selaku pengguna lagu tetap harus membayarkan royalti. Penyaluran royalti ditekankan harus berlangsung kepada pencipta karya yang tepat.
"Sebetulnya kalau kita memang menggunakan, ya sebaiknya kan kita bayarkan. Tetapi, yang harus dipastikan adalah akuntabilitas dari kolektifnya sehingga sampai kepada para yang berhak," urai dia.
Untuk diketahui, sejumlah pemilik kafe/restoran enggan memutar musik karena takut terkena royalti usai Kementerian Hukum (Kemenkum) mengingatkan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Hal ini berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, atau layanan streaming lain.
Pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























