tirto.id - Musisi sekaligus pendiri legendaris DEWA 19, Ahmad Dhani, mengumumkan bahwa ia mengizinkan kafe untuk memutar lagu milik Dewa 19 tanpa harus membayar royalti. Tindakannya ini menuai banyak pujian di tengah polemik hak cipta dan royalti yang masih menuai pro kontra.
Musisi senior Ahmad Dhani tengah hangat jadi bahan perbincangan usai ia angkat bicara soal polemik royalti musik yang belakangan tengah membuat gusar para pelaku pelaku usaha, terutama pemilik kafe dan restoran yang diwajibkan untuk membayar royalti atas lagu yang telah atau akan diputar.
Polemik hak cipta dan royalti kembali memanas setelah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) melaporkan salah satu merek restoran mie pedas yang populer di Indonesia, Mie Gacoan Bali, lantaran diduga tidak membayar royalti atas sederet lagu yang telah diputar sejak restoran tersebut berdiri pada tahun 2019.
Menurut keterangan Komisioner Lisensi dan Royalti LMKN, PT Mitra Bali Sukses yang menaungi restoran Mie Gacoan di seluruh Bali tidak membayar lisensi atas lagu-lagu yang diputar di gerai mereka, terutama untuk tujuan komersial.
Buntut dari polemik tersebut, Direktur PT. Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), IAS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana hak cipta yang menggunakan lagu-lagu tersebut untuk kebutuhan komersial.
Bahkan, kasus Mie Gacoan ini kian melebar hingga membuat para pelaku usaha restoran dan kafe merasa khawatir terkait potensi tindak pidana yang bisa saja menjerat mereka.
Di tengah gonjang-ganjing soal kewajiban kafe dan restoran membayar royalti, musisi Ahmad Dhani angkat bicara bahwa ia mengizinkan lagu-lagu miliknya termasuk dari band Dewa 19 untuk diputar di kafe maupun restoran tanpa harus membayar royalti.
Pengumuman tersebut ia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya @ahmaddhaniofficial dengan menyebut akan menggratiskan penggunaan lagu-lagu ciptaannya bagi para pemilik kafe dan restoran.
"Resto yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19, Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasi gratis kepada yang berminat. Yang berminat, DM," tulis Ahmad Dhani dalam postingannya, dikutip Tirto.id, Rabu, 6 Agustus 2025.
Unggahan tersebut sontak disambut positif oleh masyarakat Indonesia, terutama para pelaku usaha kafe dan restoran. Banyak yang mengapresiasi tindakan yang Dhani ambil di tengah polemik royalti lagu yang dinilai berpotensi mencekik para pelaku usaha.
Aturan Kafe Putar Lagu Sesuai UUHC, Apa Perlu Bayar Royalti?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan bahwa setiap bentuk pemutaran musik di ruang publik oleh pelaku usaha, maka diwajibkan untuk membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
DJKI juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut tanpa ada pengecualian, termasuk bagi para pelaku usaha yang telah berlangganan di layanan streaming musik digital.
Mekanisme pembayaran royalti lagu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Royalti Lagu dan/atau Musik. Pembayaran royaltinya ini nantinya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Tak hanya itu, Surat Keputusan Menteri HUkum dan HAM Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 juga mengatur soal pemanfaatan musik di tempat usaha seperti kafe dan restoran. Dalam keputusan ini, para pelaku usaha yang memutar lagu secara komersial maka diwajibkan untuk membayar royalti sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta lagu.
Surat Keputusan ini juga merincikan soal besaran royalti yang harus dibayarkan para pelaku usaha, yakni Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti lagu, serta Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti hak terkait (artis/label).
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Fitra Firdaus
Masuk tirto.id


































