tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmai musisi Ahmad Dhani melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Laporan Ahmad Dhani terkait dugaan peristiwa perundungan atau kekerasan psikis terhadap anak melalui media sosial.
“Kami membenarkan bahwa kemarin, Kamis tanggal 10 Juli 2025, kami telah menerima sebuah laporan polisi dari pelapor Saudara Dhani Ahmad Prasetyo (DAP) tentang dugaan peristiwa kekerasan psikis terhadap anak melalui media sosial,” kata Ade Ary, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary mengonfirmasi bahwa pihak yang dilaporkan oleh Ahmad Dhani dalam pelaporannya adalah Lita Gading. Sedangkan untuk korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan Dhani yang berinisial SA.
“Dalam pembuatan laporannya, pelapor menyampaikan bahwa terlapornya adalah saudari LG. Kemudian korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun,” sebutnya.
Ade Ary menjelaskan, Ahmad Dhani selaku ayah kandung dari SA mengaku anaknya telah mengalami tekanan psikis akibat dugaan perundungan yang dilakukan oleh Lita Gading lewat akun media sosial TikTok-nya.
Lewat unggahannya, Lita Gading diduga melakukan perundungan terhadap istri dan anak dari Ahmad Dhani. Lita disebut mengunggah foto istri Ahmad Dhani dengan menuliskan narasi “Ibuku bukan pelakor”.
“Terlapor [Lita Gading] mengunggah foto istri pelapor [Ahmad Dhani] dengan anak pelapor yang masih di bawah umur dengan narasi ‘SA: ibuku bukan pelakor’,” jelas Ade Ary.
Atas laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu, Ade Ary menegaskan, saat ini penyelidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Selanjutnya dilakukan pendalaman oleh penyelidik, dan setiap laporan yang masuk ke kami pasti akan kami tindak lanjuti ya,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































