Menuju konten utama

Kaprodi Sempat Halangi Pengusutan Kasus Perundungan PPDS Undip

Kaprodi Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, dr Taufik Eko Nugroho, mengarahkan para saksi untuk tutup mulut.

Kaprodi Sempat Halangi Pengusutan Kasus Perundungan PPDS Undip
Ketua Tim Pemeriksa Kasus PPDS Undip dari Inspektorat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pamor Nainggolan (batik merah) sedang bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (4/6/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), dr Taufik Eko Nugroho, sempat menghalang-halangi pengusutan kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.

Pamor Nainggolan, Ketua Tim Pemeriksa Kasus PPDS Undip dari Inspektorat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Rabu (4/6/2025). Dia mengungkap bahwa Taufik mengumpulkan mahasiswa PPDS untuk mengarahkan jawaban yang harus disampaikan saat proses klarifikasi kematian mahasiswi PPDS, dr Aulia Risma Lestari.

"Kaprodi mengondisikan mahasiswa PPDS," bebernya.

Pamor bilang, kaprodi mengarahkan supaya para saksi tutup mulut dengan mengatakan, "Kalian punya hak diam, bilang saya gak bisa jawab. Kalau kalian jawab salah dalam pemeriksaan ini, saksi bisa jadi tersangka."

Tim Inspektorat Kemenkes jadi kesulitan mendapatkan informasi akibat pengondisian yang dilakukan Taufik, termasuk saat melakukan klarifikasi ke mahasiswa PPDS.

Intevensi dari Taufik bahkan sampai ke upaya menghilangkan barang bukti. Dia menginstruksikan untuk menyembunyikan alat komunikasi yang bisa digunakan untuk menggali informasi terkait kasus perundungan.

"Ada arahan menyembunyikan handpone. Saat diperiksa, saksi mengatakan HP-nya ganti, ada yang rusak, dan tidak ada backup," jelas Pamor.

Dalam sidang itu, Pamor juga membeberkan upaya Kemenkes mendatangi Polda Jawa Tengah untuk memaksa penanganan perkara ini agar diarahkan pada kasus bullying atau perundungan.

Pamor turut mengungkap jika almarhum dr Aulia Risma Lestari mendapatkan tindakan perundungan selama menempuh pendidikan PPDS Anestesi FK Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang.

"Terdapat perundungan [ke korban] atas nama Aulia Risma," ungkapnya. Perundungan melibatkan Taufik selaku Kaprodi dan dr Zara Yupita Azra selaku senior korban.

Perundungan yang dialami korban berupa pungutan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tak resmi, pewajiban menyediakan makan senior, hingga ancaman verbal yang kerap diterima korban.

Baca juga artikel terkait PERUNDUNGAN MAHASISWA KEDOKTERAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah