Menuju konten utama

Profil Taufik Eko Nugroho Eks Kaprodi Terdakwa Kasus PPDS Undip

Simak profil Taufik Eko Nugroho Eks Kaprodi terdakwa kasus PPDS Undip, pada artikel berikut.

Profil Taufik Eko Nugroho Eks Kaprodi Terdakwa Kasus PPDS Undip
Taufik Eko Nugroho, eks kaprodi PPDS Undip

tirto.id - Eks Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho, didakwa melakukan pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Semarang dalam sidang lanjutan kasus pemerasan mahasiswa PPDS Undip, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (26/5/2025).

Pungutan liar (pungli) tersebut dilakukan pada kurun waktu 2018 hingga 2023, tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam fakta persidangan, terungkap perputaran uang pungli PPDS Undip ditaksir mencapai Rp2,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp177 juta masuk kantong pribadi Taufik.

Pada kasus ini, setiap mahasiswa PPDS atau dokter residen ditarik iuran hingga Rp80 juta, dengan dalih biaya ujian serta persiapan akademik. Dana dari residen dikumpulkan melalui bendahara angkatan, yang selanjutnya diserahkan kepada Sri Maryani, staf administrasi Prodi Anestesiologi, atas perintah Taufik. Secara rinci, terdakwa Sri Maryani memiliki catatan penerimaan dan pengeluaran uang dalam biaya operasional pendidikan tersebut.

Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.

Profil dr. Taufik Eko Nugroho Eks Kaprodi Anestesiologi Undip

Taufik Eko Nugroho, merupakan Eks Kaprodi Anestesiologi FK Undip. Sebelum terjerat kasus pemerasan, Taufik Eko Nugroho merupakan dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif, yang berpraktik di Rumah Sakit Banyumanik, Rumah Sakit Nasional Diponegoro, hingga Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro.

Taufik Eko Nugroho menyelesaikan gelar Sarjana pada tahun 2005 di Undip. Kemudian, pada tahun 2007, ia resmi menjadi dokter setelah menyelesaikan program koasisten.

Ia kembali malanjutkan studi Magister dan spesialis di kampus yang sama. Pada tahun 2012, Taufik berhasil memperoleh gelar Magister Sains dan Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif.

Selama menjabat sebagai dosen, Taufik Eko Nugroho mengampu sejumlah mata kuliah, seperti Seminar Anestesiologi dan Terapi Intensif I, Metodologi Penelitian dan Statistik, Metode Belajar Mengajar, Manajemen Klinik, Keterampilan Klinik Anestesiologi, Terapi Intensif IV dan mata kuliah lainnya.

Taufik termasuk salah satu pengajar yang aktif meneliti dan merilis jurnal. Berdasarkan data di SINTA Kemdikbud, Taufik memiliki skor SINTA yang cukup tinggi, yaitu 83. Pada tahun 2024, Taufik memiliki jabatan fungsional lektor.

Setelah terseret dalam kasus pemerasan, dr. Taufik Eko Nugroho dinonaktifkan sebagai Kaprodi Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip. Kendati demikian, Undip belum mengungkap status kepegawaian Taufik Eko meski telah dinonaktifkan.

Berdasarkan data kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) pada 31 Maret 2023, Taufik Eko Nugroho memiliki kekayaan Rp9,7 Miliar.

Berikut rincian kekayaan Taufik Eko Nugroho, menurut data LHKPN pada 31 Maret 2023:

  • Tanah dan Bangunan Seluas 140 M2/70 M2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp500 juta.
  • Tanah Seluas 485 M2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp250 juta.
  • Tanah dan Bangunan Seluas 143 M2/56 M2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp600 juta.
  • Tanah dan Bangunan Seluas 142 M2/60 M2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp1 Miliar.
  • Tanah dan Bangunan Seluas 60 M2/100 M2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp450 juta.
  • Tanah Seluas 163 M2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp260 juta.
  • Tanah dan Bangunan Seluas 180 M2/100 M2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp1,5 Miliar.
  • Tanah dan Bangunan Seluas 78 M2/60 M2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp165 juta.
  • Tanah Seluas 200 M2 di Kab/Kota Semarang, Hasil Sendiri Rp600 juta.
  • Mobil Suzuki Ertiga Mpv Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp100 juta.
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp433,7 juta.
  • Surat Berharga: Rp1,35 Miliar
  • Kas dan Setara Kas: Rp1,99 Miliar
  • Harta Lainnya: Rp520 juta.
Berikut beberapa jurnal penelitian Taufik Eko Nugroho, dilansir dari laman Google Scholar:

  • Case Report: Successful Management of Ischemic Stroke Patients with Pneumonia, Diabetes Mellitus, and Hypertension in The ICU (2024).
  • Risk Factors of Post Dural Puncture Headache in Cesarean Section Patients: A Multivariate Analysis Study (2024).
  • Clonidine premedication was better in preventing hemodynamic response changes post laryngoscopy and endotracheal intubation compared to fentanyl premedication (2023).
  • Perbandingan Pengaruh Pemberian Ketamin 0, 1 mg/KgBB dan Parasetamol 1000 mg Secara Intravena Terhadap Kadar Interleukin-6 pada Pasien Pasca Lower Limb Orthopedic Surgery (2022).
  • The Immediate Effects of Porang-Processed Rice (Amorphophallus oncophyllus) on Blood Glucose Levels in Patients with Type 2 Diabetes Mellitus (2022).
  • Anaesthetic management in the patient with thoracic–lumbar intradural tumor accompanied by heart failure and atrial fibrillation: a case report (2022).
  • The Effect of Porang-Processed Rice (Amorphophallusmuelleri) on LDL and HDL Levels in DM-Diagnosed Patients (2022).
  • Penggunaan Heparin Dosis Tinggi pada Pasien COVID-19 dengan ARDS dan Hipertensi di Unit Perawatan Intensif (ICU) (2020).

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan