Menuju konten utama

Sidang PPDS Undip: Senior Paksa Junior Bayar Joki Rp98 Juta

Junior meninggal diduga mengakhiri hidup akibat depresi menjadi korban perundungan PDDS Anastesi Undip.

Sidang PPDS Undip: Senior Paksa Junior Bayar Joki Rp98 Juta
Terdakwa Zara Yupira Azra (berrompi tahanan) digiring Jaksa Penuntut Umum memasuki ruang sidang perkara perundungan PPDS Undip, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025) sore. Tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Sidang kasus perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip) mengungkap kebiasaan senior menindas junior, termasuk memaksa untuk membayar joki tugas.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan perkara perundungan PPDS dengan terdakwa Zara Yupita Azra di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Senin (26/5/2025).

Jaksa Sandhy Handika menyebut terdakwa Zara merupakan mahasiswa senior PPDS Anestesi Undip. Zara ialah senior yang paling vokal memberikan doktrin untuk menindas juniornya.

Dalam beberapa kesempatan, terdakwa Zara memberi penjelasan kewajiban-kewajiban junior ke senior. Di antaranya kewajiban junior membayar jasa joki kepada pihak ketiga yang mengerjakan tugas senior di pendidikan.

"Bahwa sistem joki ini merupakan bagian dari operan tugas, sesuai arahan terdakwa, yakni membayar pihak ketiga yang akan mengerjakan tugas-tugas senior," beber Jaksa Sandhy.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Djohan Arifin, Jaksa mengungkap adanya riwayat transaksi pembayaran joki tugas. Setidaknya ada dua transaksi yang ditemukan, masing-masing Rp77,2 juta dan Rp20,8 juta.

"Total uang untuk membayar joki tugas sebesar Rp98 juta," ungkap Jaksa Sandhy.

Jasa joki tugas tersebut dibayarkan oleh dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS junior yang ditunjuk sebagai bendahara angkatan. Aulia kini sudah meninggal, diduga mengakhiri hidup akibat depresi menjadi korban perundungan.

Selain bayar joki tugas, mahasiswa junior juga diwajibkan memenuhi kebutuhan para seniornya selama pendidikan, termasuk biaya uang makan saat lembur dan biaya perjalanan tugas senior.

Jaksa mendakwa Zara melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman atau pemaksaan dengan kekerasan.

Dalam rangkaian kasus yang sama, ada dua terdakwa lain yang disidang secara terpisah. Masing-masing terdakwa Taufik Eko Nugroho, Kaprodi Anestesiologi FK Undip dan Sri Maryani, Staf Administrasi Prodi Anestesiologi Undip.

Terdakwa Taufik dan Sri Maryani diadili dalam kapasitasnya sebagai pejabat program studi yang melanggengkan dan memanfaatkan praktik pungutan liar di lingkungan PPDS Anestesi Undip.

Baca juga artikel terkait SIDANG atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah