Menuju konten utama

3 Tersangka Perundungan PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan

Pihak kuasa hukum tersangka menyesalkan keputusan kejaksaan yang tega menahan para tersangka padahal kepolisian tidak menahan para tersangka.

3 Tersangka Perundungan PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan
Sri Maryani, satu dari tiga tersangka perundungan PPDS Undip tertunduk saat digelandang dari kantor kejaksaan menuju Lapas Perempuan Semarang untuk ditahan, Kamis (15/5/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Tiga tersangka kasus perundungan mahasiswa PPDS Anestesi, Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kejaksaan.

Ketiga tersangka yakni Kaprodi PPDS Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho; Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip, Sri Maryani; dan mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip, Zara Yupita Azra.

"Secara formal, surat permohonan penangguhan penahanan sudah kita ajukan. Termasuk kami tim hukum sebagai penjamin," ujar kuasa hukum ketiga tersangka, Kairul Anwar, Jumat (16/5/2025).

Permohonan penangguhan penahanan tersebut langsung diserahkan usai Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengumumkan penahanan para tersangka pada saat pelimpahan perkara, Kamis (15/5/2025).

Kairul menyesalkan keputusan kejaksaan yang tega menahan para tersangka. Dia mengaku belum mengetahui secara jelas pertimbangan kejaksaan melakukan penahanan.

Padahal, selama proses penyidikan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah tidak menahan para tersangka yang merupakan para akademisi dan dokter itu.

Kini, ia menaruh harap kepada kejaksaan untuk mengkaji ulang keputusannya menahan para tersangka. Sebab, sikap kooperatif tersangka bisa dilihat selama mereka mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian.

"Tersangka berperan aktif seperti memberikan apapun permintaan kepolisian kaitan data, dokumen, semuanya kita open. Tapi di kejaksaan, saya berharapnya juga objektif, bukan karena pesanan dari pelapor dalam melakukan penahanan," tutur Kairul.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, menyatakan sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka.

"Ya, sudah kami terima. Masih dipertimbangkan permohonan tersebut," jelas Sarwanto, Jumat (16/5/2025).

Sisi lain, kuasa hukum pelapor, Misyal Achmad, mengaku lega mendengar kabar tiga tersangka kasus bullying mahasiswa PPDS Anestesi Undip akhirnya ditahan setelah sebelumnya bebas berkeliaran.

"Kami mengapresiasi kejaksaan yang berani menahan para tersangka," ujar Misyal, saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).

Sebaliknya, Misyal mengkritik keras penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah yang selama ini menangani kasus ini tetapi tidak berani menahan para tersangka meski bukti tidak pidananya di depan mata.

"Keluarga sangat kecewa dengan Polda yang nggak berani melakukan penahanan. Saya nggak tahu alasan Polda apa, kenapa nggak berani menahan, justru jaksa yang berani," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perundungan PPDS Undip kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).

Selepas pelimpahan tersebut, kejaksaan memutuskan menahan ketiga tersangka karena ancaman hukuman atas kasus yang menjerat mereka sudah memenuhi kriteria untuk ditahan.

"Alasan objektifnya, ancaman hukuman para tersangka lebih dari lima tahun," ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji.

Selain itu kejaksaan mempertimbangkan alasan subjektifnya, berupa kekhawatiran jika para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidananya.

Para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan/atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang pengancaman atau pemaksaan.

Baca juga artikel terkait KASUS PERUNDUNGAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher