Menuju konten utama

Junior Depresi Hingga Akhiri Hidup Akibat Perundungan PPDS Undip

Faktor utama yang membuat Almarhum Dokter Aulia meninggal adalah hilangnya rasa kepercayaan diri, frustrasi, serta ketakutan yang mendalam.

Junior Depresi Hingga Akhiri Hidup Akibat Perundungan PPDS Undip
Terdakwa Zara Yupita Azra (baju putih) berkomunikasi dengan penasihat hukumnya saat sidang agenda pembacaaan surat dakwaan di PN Semarang, Senin (26/5/2025).Tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum mengungkap penyebab kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswi junior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip).

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/5/2025), Jaksa menyebut terdakwa Zara Yupita Azra selaku senior PPDS kerap mendoktrin hingga menindas para juniornya.

Tindakan terdakwa, kata Jaksa, berdampak buruk pada kondisi psikologis juniornya, bahkan Aulia sampai depresi hingga memutuskan mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri.

"Faktor utama yang ditemukan pada almarhum dokter Aulia Risma adalah hilangnya rasa kepercayaan diri, frustrasi, ketakutan yang mendalam, hilangnya kemampuan untuk bertindak berkontrol serta penghayatan ketidakberdayaan," ujar Jaksa Sandhy Handika saat membacakan dakwaan Zara, Senin (26/5/2025).

"Dampak ini menjadi masalah psikologis yang serius, mengarah pada gangguan suasana hati, depresi yang berujung pada tindakan mengakhiri hidupnya sendiri," imbuh Jaksa.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa mengungkap kebejatan terdakwa selaku senior yang seharusnya membimbing dan memberikan teladan yang baik bagi juniornya, tetapi malah bertindak sebaliknya

"Terdakwa mempertahankan sistem yang mengeksploitasi serta merugikan junior secara finansial dan psikologis," beber Jaksa.

Almarhumah Aulia semasa hidup dan menjalani pendidikan di PPDS Undip, lebih intensif bersinggungan dengan terdakwa. Sebab, Aulia ditunjuk sebagai bendahara angkatan di PPDS.

Sebagai bendahara, secara terpaksa, Aulia mengumpulkan dan mengeluarkan uang dengan jumlah total mencapai Rp864,7 juta untuk keperluan seniornya selama pendidikan.

Kini, terdakwa Zara dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia didakwa melanggar Pasal 368 Ayat 1 tentang pemerasan dengan kekerasan dan atau Pasal 335 Ayat 1 tentang pengancaman atau pemaksaan dengan kekerasan.

Dalam rangkaian kasus yang sama, ada dua terdakwa lain yang disidang secara terpisah. Masing-masing terdakwa Taufik Eko Nugroho, Kaprodi Anestesiologi FK Undip, dan Sri Maryani, Staf Administrasi Prodi Anestesiologi Undip.

Terdakwa Taufik dan Sri Maryani diadili dalam kapasitasnya sebagai pejabat program studi yang melanggengkan dan memanfaatkan praktik pungutan liar di lingkungan PPDS Anestesi Undip.

Baca juga artikel terkait SIDANG atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher