Menuju konten utama

Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Disidang Pekan Depan

Berdasarkan SIPP PN Semarang sidang kasus perundungan mahasiswa PDDS Undip mulai sidang pada Senin (26/5/2025).

Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Disidang Pekan Depan
Sri Maryani, satu dari tiga tersangka perundungan PPDS Undip tertunduk saat digelandang dari kantor kejaksaan menuju Lapas Perempuan Semarang untuk ditahan, Kamis (15/5/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan memulai sidang kasus perundungan yang berujung menewaskan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) mulai pekan depan.

Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, mengkonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima tiga pelimpahan berkas perkara dari Kejaksanaan Negeri (Kejari) Semarang.

"Benar, sudah dilimpahkan, ada tiga berkas," ujar Haruno saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Ketiga berkas yang dimaksud Haruno merupakan milik tiga tersangka kasus perundungan PPDS. Mereka adalah Taufik Eko Nugroho, Kaprodi PPDS Anestesi Undip; Sri Maryani, Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip; dan ZaraYupita Azra, mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang, kasus itu dijadwalkan mulai sidang pada Senin (26/5/2025), di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Aji, PN Semarang. Sidang perdana akan memuat agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, membenarkan telah melimpahkan berkas perkara perundungan PPDS Undip. Kejaksaan telah menyiapkan tim untuk membuktikan dakwaan di persidangan.

"Ada tujuh JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejari Kota Semarang," beber Sarwanto.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Semarang menerima pelimpahan dari penyidik Polda Jawa Tengah berupa berkas perkara dan tiga tersangka perundungan PPDS Undip.

Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman atau pemaksaan.

Kejaksaan memutuskan menahan tiga tersangka karena beberapa alasan. "Alasan objektifnya, ancaman hukuman para tersangka lebih dari lima tahun," ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji selepas menerima pelimpahan bekas perkara.

Selain itu kejaksaan mempertimbangkan alasan subjektifnya, berupa kekhawatiran jika para tersangka melarikan diri, menghilangkan/merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidananya.

Baca juga artikel terkait KASUS PERUNDUNGAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah