Menuju konten utama

Berkas Perkara Perundungan PPDS Undip Siap Disidangkan

Keluarga korban almarhumah dr Aulia Risma Lestari menyambut gembira kabar perkembangan kasus ini.

Berkas Perkara Perundungan PPDS Undip Siap Disidangkan
Ibunda almarhumah dokter Aulia Risma Lestai, Nuzmatun Malinah (kiri), adik almarhumah yakni dokter Nadia (tengah), dan kuasa hukumnya Misyal Achmad (kanan) melaporkan kasus dugaan perundungan di Polda Jawa Tengah, Rabu (4/9/2024). (FOTO/Baihaqi Annizar)

tirto.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan berkas perkara penyidikan tiga tersangka kasus perundungan dan pemerasan yang menewaskan mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) telah lengkap alias P21.

“Iya, sudah P21," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triyono, saat dikonfirmasi kontributor Tirto, Selasa (29/4/2025).

Dalam kasus ini, ada tiga orang tersangka, yaitu Taufik Eko Nugroho (Kaprodi PPDS Anestesi), Sri Maryani (Staf Administrasi Prodi Anestesi), dan Zara Yupita Azra (mahasiswi senior PPDS Anestesi).

Berkas perkara dinilai sudah memenuhi syarat formil dan materiel. Dengan demikian, perkara tersebut siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Namun, Arfan belum mengetahui secara pasti kapan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan di pengadilan.

Keluarga korban perundungan, almarhumah dr Aulia Risma Lestari, menyambut gembira kabar perkembangan kasus ini. Keluarga lega lantaran proses memperjuangkan keadilan terus berlanjut.

"Soal perasaan dari keluarga yang jelas keluarga senang ya kan. Artinya, keadilan itu mulai dirasakan untuk didapatkan. Tapi, perjuangan belum usai," ujar kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad.

Misyal mengaggap perjalanan kasus ini cukup alot dan terkesan lamban. Dia menyayangkan lantaran ketiga tersangka sampai hari ini belum ditahan. Menurutnya, penahanan perlu dilakukan demi mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Oleh karena itu, Misyal mendesak agar para tersangka segera ditahan, apalagi saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.

"Saya akan membuat surat dan mengirim surat hari ini ke Kapolda [Jateng] untuk mengajukan permohonan agar kiranya dapat ditahan," ucap Misyal.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Undip sempat dikecam lantaran terkesan membantu mempercepat proses kelulusan mahasiswi senior PPDS anestesi, Zara Yupita Azra, yang merupakan tersangka perundungan.

Diam-diam, tersangka Zara mengikuti ujian dan dinyatakan lulus dalam Ujian Komprehensif Lisan Nasional yang dijalaninya pada 12 April 2025. Pengumuman kelulusan Zara dalam ujian tersebut diunggah @kolegium.anestesiologi, akun Instagram resmi Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif.

"Selamat kepada seluruh peserta Ujian Komprehensif Lisan Nasional yang telah dinyatakan lulus! Perjalanan panjang, penuh tantangan dan kerja keras kalian akhirnya membuahkan hasil," tulis keterangan pada postingan.

Dalam pengumuman daftar peserta yang lulus, nama Zara tercantum di nomor 64, nomor terakhir di barisan paling bawah.

Usai menjadi sorotan publik, Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor 0340/KATI/K/IV/2025 yang ditujukan ke Fakultas Kedokteran Undip. Surat tersebut berisi tentang penundaan pemberian sertifikat kompetensi kepada Zara.

Undip belum memberikan pernyataan saat dimintai tanggapan atas informasi proses pendikan tersangka Zara.

"Kami masih mendiskusikan internal, nanti kami akan sampaikan respon," jawab Direktur Media Undip, Nurul Hasfi, saat dikonfirmasi kontributor Tirto, Senin (21/4/2025).

Menurut informasi yang dihimpun, tersangka Taufik Eko Nugroho berperan memanfaatan posisinya sebagai senior di kalangan PPDS dan memungut uang yang tidak diatur akademik. Tersangka Sri Maryani turut serta memungut uang yang tidak diatur akademik dengan meminta langsung kepada korban selaku bendahara PPDS.

Sementara itu, tersangka Zara Yupita Azra berperan memanfaatkan posisinya sebagai senior. Dia merupakan dokter residen senior yang membuat aturan dan kerap memaki-maki korban.

Baca juga artikel terkait KASUS PERUNDUNGAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi