tirto.id - Pemutaran musik di ruang publik seperti restoran, kafe, hotel, dan pusat kebugaran untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti. Simak cara hitung royalti lagu, besaran persen, dan cara perpanjangan serta audit berkala.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Agung Damarsasongko, pada 23 Juli 2025 menyatakan bahwa pemutaran musik dari layanan streaming pribadi, seperti Spotify atau YouTube, untuk diperdengarkan di tempat-tempat publik komersial tetap terkena kewajiban membayar royalti.
Sebagai alternatif, ia mengatakan, pelaku usaha memiliki opsi lain seperti memutar musik ciptaan sendiri atau menggunakan musik bebas lisensi. Suara instrumen alam atau kicauan burung sebagai musik latar di tempat usaha pun tetap harus membayar royalti. Instrumen suara tersebut memiliki konsekuensi Hak Perekaman Fonogram yang terlindungi.
Lalu, berapa persen besaran royalti lagu yang harus dibayar serta bagaimana cara pembayarannya? Simak penjelasan berikut ini.
Berapa Persen Bayar Royalti Lagu?
Royalti lagu yang harus dibayarkan berbeda-beda berdasarkan tempat dan layanan publik yang menggunakannya. Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 mengatur hal ini dengan rincian sebagai berikut:
- Konser Musik
- Tarif lagu di konser musik dengan penjualan tiket: (hasil kotor penjualan tiket x 2%) + (tiket yang digratiskan x 1%)
- Tarif royalti lagu di konser musik gratis: biaya produksi musik x 2%
- Bioskop
- Tarif royalti lagu di bioskop: Rp3.600.000 per layar per tahun
- Seminar dan Konferensi
- Tarif royalti lagu di seminar serta konferensi: Rp500.000 per hari dengan pembayaran minimal setahun sekali
- Restoran, Kafe, Bar, Pub, Bistr, Kelab Malam, dan Diskotek
- Tarif royalti lagu untuk restoran dan kafe: Rp60.000 per kursi per tahun
- Tarif royalti lagu untuk pub, bar, dan bistro: Rp180.000 per meter persegi per tahun
- Tarif royalti lagu untuk kelab malam dan diskotek: Rp250.000 per meter persegi per tahun
- Pameran dan Bazar
- Tarif royalti lagu untuk pameran dan bazar: Rp1.500.000 per hari
- Nada Tunggu Telepon, Kantor, dan Bank
- Tarif royalti lagu untuk nada tunggu telepon: Rp100.000 per sambungan telepon per tahun
- Tarif royalti lagu untuk bank dan kantor: Rp6.000 per meter persegi per tahun
- Transportasi Umum
- Tarif royalti lagu untuk bus, kereta api, dan kapal laut: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik selama perjalanan x persentase tingkat penggunaan musik (10%)
- Tarif royalti lagu untuk pesawat
- Saat persiapan terbang, mendarat, saat bergerak di landasan: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik
- Selama terbang: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik selama terbang x persentase tingkat penggunaan musik (10%)
Cara Bayar Royalti Lagu
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah mengatur mekanisme pembayaran royalti bagi siapa saja yang memanfaatkan musik untuk keperluan komersial.
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah identifikasi penggunaan musik. Kemudian, baru melakukan pendaftaran dan pengajuan permohonan, lalu menghitung besaran royalti, hingga pembayarannya.
Berikut ini langkah-langkah membayar royalti lagu mulai identifikasi penggunaan musik hingga perpanjangan dan audit berkala:
1. Identifikasi penggunaan musik
Berbagai tempat dan penggunaan musik yang dikenai royalti, misalnya restoran/kafe, kamar hotel, iklan/film, pusat perbelanjaan, atau acara publik. Pengidentifikasian ini menentukan besaran royalti dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) mana yang akan menangani pembayarannya.2. Pendaftaran dan Pengajuan Permohonan
Pemilik usaha atau penyelenggara kegiatan kemudian perlu mendaftarkan diri dan pengajuan permohonan. Berikut tata caranya:- Mendaftarkan diri ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui situs resmi https://lmkn.id
- Mengisi formulir permohonan lisensi penggunaan musik
- Menyampaikan data, seperti jenis usaha, kapasitas tempat, frekuensi pemutaran lagu, dan lainnya.
Adapun proses ini juga dapat dilakukan secara daring/online melalui platform SIDRAMA (Sistem Informasi Musik dan Lagu Komersial) yang dikelola LMKN.
3. Perhitungan Royalti oleh LMKN
LMKN kemudian akan menghitung jumlah royalti yang harus dibayarkan setelah data masuk. Perhitungan ini mengacu pada tarif resmi yang sudah ditetapkan LMKN untuk berbagai jenis usaha. Tarif yang diberlakukan bersifat proporsional, bergantung pada skala usaha dan intensitas penggunaan musik.4. Pembayaran Royalti
Pemilik usaha atau penyelenggara kegiatan wajib melakukan pembayaran royalti ke rekening resmi LMKN setelah menerima tagihan resmi. Pembayaran ini dapat dilakukan sekali setahun atau sesuai kesepakatan. Setelah itu, bukti pembayaran harus disimpan sebagai dokumen sah bahwa tempat tersebut telah mengantongi lisensi pemanfaatan musik secara legal.5. Penyaluran Royalti ke Pemilik Hak Cipta
LMKN bertugas untuk mendistribusikan dana yang telah dibayarkan pengguna kepada pemilik hak cipta melalui LMK yang tergabung di dalamnya, seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI), Karya Cipta Indonesia (KCI), Royalti Anugrah Indonesia (RAI), dan lainnya.Pembagian royalti ini dilakukan berdasarkan data pemutaran lagu yang tercatat dan pelaporan penggunaan musik dari para pengguna.
6. Perpanjangan dan Audit Berkala Biasanya, lisensi penggunaan musik hanya berlaku selama satu tahun. Pengguna dapat memperpanjang lisensi secara berkala.
LMKN juga berhak melakukan audit untuk memastikan bahwa data yang disampaikan pengguna tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan. Nantinya, jika ditemukan pelanggaran, misal penggunaan musik melebihi yang dilaporkan atau tidak membayar royalti, pengguna dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Pembaca yang ingin mengetahui informasi lebih banyak mengenai lagu atau artikel sejenis, dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id






































