Menuju konten utama

Polisi Periksa 12 Saksi soal Pelanggaran Hak Cipta Gacoan Bali

Sebanyak tiga orang di antaranya merupakan saksi ahli. Polda Bali juga masih periksa Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira.

Polisi Periksa 12 Saksi soal Pelanggaran Hak Cipta Gacoan Bali
Outlet Gacoan yang ada di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Bali. Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Polda Bali periksaan 12 orang saksi dalam kasus pelanggaran hak cipta penggunaan musik dan lagu oleh Mie Gacoan di Bali. Sebanyak tiga orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Ahli (yang terlibat) adalah ahli pidana, ahli hak cipta, dan ahli forensik digital," beber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/07/2025).

Teguh pun menyatakan, pihaknya masih memeriksa Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira. Perusahaan PT Mitra Bali Sukses diketahui merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali.

"Yang bersangkutan [Direktur PT Mitra Bali Sukses] diambil keterangan terlebih dahulu," ungkapnya.

Terdapat delapan lagu yang dilaporkan dalam kasus ini. Teguh merinci, delapan lagu tersebut terdiri atas lima lagu Indonesia dan tiga lagu asing. Lagu-lagu Indonesia yang dilaporkan terdiri atas Tak Selalu Memiliki (Lyodra), Begini Begitu (MALIQ & D'Essentials), Hapus Aku (Giring Nidji), Kupu-Kupu (Tiara Andini), dan Satu Bulan (Bernadya).

Sementara itu, lagu asing yang dilaporkan adalah lagu penyanyi asal Amerika Serikat, Katy Perry, yang berjudul Fire Work dan Wide Awake, serta lagu Rude dari MAGIC!, grup musik asal Kanada.

Sebelumnya, Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta. Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024. Kemudian, ditingkatkan ke penyidikan tertanggal 20 Januari 2025.

"Pelapor merupakan salah satu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Indonesia yaitu SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," ucap Ariasandy dalam keterangan resmi, Senin (21/07/2025).

Penetapan Ira sebagai tersangka dilakukan karena tanggung jawabnya sebagai direktur. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, belum dilakukan penahanan terhadap Ira.

Jumlah kerugian dalam kasus ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran. Namun, dalam laporan polisi, belum terdapat nominal total royalti yang harus dibayarkan oleh PT Mitra Bali Sukses.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAK CIPTA atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah