Menuju konten utama

Dewan Pers Buat Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik

Dalam pedoman ini, Dewan Pers membebaskan perusahaan media menggunakan berbagai aplikasi AI, namun tetap memerhatikan akurasi oleh manusia.

Dewan Pers Buat Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik
Ilustrasi Media Berita. ANTARA FOTO

tirto.id - Dewan Pers resmi meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Pedoman ini diterbitkan oleh Dewan Pers sebagai acuan bagi para jurnalis maupun perusahaan media dalam menggunakan kecerdasan buatan atau artifical intelligence (AI) yang baik dan benar.

"Dengan panduan ini kita harapkan mereka [jurnalis dan perusahaan media] juga menggunakan sikap kehati-hatian [dalam menggunakan AI]. Kita tahu bahwa AI dan AI generatif sangat efektif membantu jurnalistik dalam memperoleh informasi, tapi akurasi dan uji kebenaran itu menjadi satu hal yang sangat penting," ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jumat (24/1/2025).

Ninik mengatakan proses penyusunan pedoman ini memakan waktu selama enam bulan dan turut melibatkan segenap konstituen Dewan Pers. Dewan Pers juga menggunakan sumber-sumber pedoman terkait AI yang diterbitkan oleh kementerian lainnya, termasuk lembaga-lembaga internasional.

"Proses penyusunan pedoman ini melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers, kurang lebih enam bulan terakhir melalui diskusi dan kehadiran berbagai narasumber," kata Ninik.

Pedoman ini membebaskan perusahaan media untuk menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan. Meski begitu, perusahaan media harus tetap memerhatikan aspek akurasi informasi dengan tetap melibatkan pengawasan oleh manusia di dalamnya.

"Begitu nulis, memproduksi karya [jurnalistik], bisa pakai ChatGPT gitu, terus diproses dengan CMS yang juga otomatis, dan dipublish juga secara otomatis. Nah, itu Dewan Pers mengatakan sebaiknya tidak. Harus ada kontrol atau sentuhan manusia dalam proses itu," ujar anggota tim perumus pedoman, Abdul Manan, Jumat (24/1/2/2025).

Berikut poin-poin prinsip dasar penggunaan AI dalam karya jurnalistik yang diatur dalam Bab 2 Pasal 2 dan 3 Pedoman ini:

Pasal 2

(1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi

kecerdasan buatan berpedoman kepada KEJ (Kode Etik Jurnalistik);

(2) Penggunaan kecerdasan buatan untuk karya

jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal

hingga akhir:

(3) Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya

jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan

buatan;

(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan

menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan

buatan yang digunakan pada produksi karya

jurnalistik.

Pasal 3

(1) Perusahaan pers selalu memeriksa akurasi dan

memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video,

dan bentuk lainnya yang didapatkan melalui

pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan;

(2) Pemeriksaan akurasi dan verifikasi sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan

menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi kepada

pihak yang berkompeten;

(3) Perusahaan pers bersikap hati-hati memperlakukan

data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk

lainnya yang dihasilkan dengan memanfaatkan

kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan

tentang hak cipta dan peraturan perundang-

undangan terkait lainnya;

(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak

didasari iktikad buruk dan menghindari hal-hal yang

berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme;

(5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak

menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi

terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa,

kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.

Aspek publikasi karya jurnalistik juga diatur di dalam Bab 4 Pasal 5 pedoman ini. Berikut beberapa poin-poinnya:

Pasal 5

(1) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya

jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau

personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan

buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak;

(2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus

mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau

ahli waris;

(3) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya

jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.

Baca juga artikel terkait JURNALISTIK atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto