tirto.id - Sebanyak 60 musisi yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pembekuan dan pemotongan dana royalti lagu digital senilai Rp14 miliar yang disebut merupakan hak para pencipta lagu.
Sebelum menyampaikan laporan tersebut, Garputala terlebih dahulu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/1/2026). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pembekuan dana royalti yang telah dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan LMK lainnya, namun kemudian diminta serta dipotong oleh LMKN.
“Jadi ya karena mereka (pencipta lagu) sudah merasakan keadaannya seperti ini, dan tidak ada cara lain kecuali bergerak secara hukum,” kata perwakilan Garputala, Ali Akbar, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (8/1/2026).
Kata Ali, dana royalti yang telah terkumpul tersebut dipotong sebanyak 8 persen oleh LMKN, yang nilainya Rp14 miliar. Ali menyebut, uang tersebut adalah hak pencipta lagu yang tidak boleh digunakan oleh LKMN.
"Royalti digital itu tidak semua LMK bisa meng-collect, yang bisa hanya WAMI. Tetapi WAMI mendapatkan mandat dari LMK-LMK, 'tolong tagihin punya saya', karena hanya WAMI yang bisa kan. Nah setelah dihimpun oleh WAMI tiba-tiba diminta oleh LMKN, WAMI kan LMK. Nah diminta oleh LMKN, setelah diminta kemudian diminta untuk diminta 8 persen nilainya yang Rp14 miliar itu untuk LMKN," ujar Ali.
Ali menyebut, pihak LMKN diduga memaksa untuk memotong sebanyak Rp14 miliar dengan menggunakan istilah fee. Bahkan kata Ali, LMKN juga mengancam jika fee tersebut tidak diberikan maka LMK yang menolak akan dibekukan.
"Jadi WAMI memberikan karena ditekan. Tapi sampai hari ini masih dibekukan," tutur Ali.
Kata Ali, pihaknya telah memiliki banyak bukti, hingga akhirnya membuat laporan ke KPK. Dia juga meminta kepada para pencipta lagu lainnya untuk menyampaikan kepadanya jika mengalami hal yang sama.
"Ada bukti transfer, bukti transaksi kan sudah ada. Maka itu kita minta juga para pencipta lagu kalau dapat info atau mengetahui hal baru segera disampaikan untuk menambah laporannya," ucap Ali.
Ali juga menyebut bahwa LMKN tidak mampu untuk menagih royalti. Katanya, WAMI bisa menagih lebih banyak uang royalti dibandingkan LMKN. Ali dan kawan-kawan juga menyebut LMKN tidak berwenang dan harus dibubarkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Musik, LMKN adalah lembaga bantu pemerintah, yang bertugas untuk mengumpulkan royalti dari penyelenggara acara maupun pelaku usaha.
Masih dalam peraturan yang sama, disebutkan pula bahwa LMK merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta untuk mendistribusikan royalti musik.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah membuat laporan ke KPK, sebagai bentuk keterlibatan publik dalam pemberantasan korupsi.
Kata Budi, secara umum, setiap laporan pengaduan yang masuk, selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor.
"Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Budi.
Budi mengatakan, rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi tertutup atau dikecualikan sebagai informasi publik, yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat.
"Update tindak lanjutnya pun hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor. Hal ini sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas. Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga kerahasiaan substansi materi aduannya," ujar Budi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id































